SAMARINDA — Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa perbedaan fokus antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda dalam penanganan sungai merupakan hal yang wajar.
Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa pengerukan Sungai Mahakam dan penanganan Sungai Karang Mumus berada pada kewenangan yang berbeda dan tidak bisa dipertentangkan.
Menurut Deni, pemerintah provinsi memang memiliki kewenangan penuh terhadap Sungai Mahakam. Sementara itu, Sungai Karang Mumus dan anak-anak sungai lainnya berada di bawah otoritas pemerintah kota.
“Kalau kita berbicara hari ini dengan kewenangannya, memang kewenangan provinsi adalah di Sungai Mahakam. Kewenangannya pemerintah kota adalah Sungai Karangmumus dan anak-anak sungai lainnya. Nah, inilah yang kita sampaikan bahwa kewenangan itu memang berbeda,” ujarnya.
Ia menyebut wajar apabila Gubernur Kaltim menginisiasi rencana pengerukan Mahakam. Sungai tersebut tidak mengalami pengerukan besar dalam hampir dua dekade terakhir, padahal jalur itu penting bagi transportasi laut.
“Wajar saja Pak Gubernur ingin melakukan pengerukan di Sungai Mahakam, karena hampir 20 tahun itu tidak lakukan pengerukan. Dan ini kaitan dengan bagaimana transportasi laut yang ada di sana,” kata Deni.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda juga dinilai tepat fokus pada Sungai Karang Mumus karena sungai tersebut mengalir langsung ke permukiman masyarakat dan sering menjadi titik banjir.
“Wajar juga mengusulkan kaitan dengan Karangmumus, karena Kota Samarinda ini dibelah oleh Sungai Karangmumus dan Sungai Mahakam. Tapi Sungai Karangmumus memang masuk ke permukiman masyarakat,” jelasnya.
Deni menambahkan bahwa kondisi geografis Samarinda yang dibelah dua sungai membuat penanganan banjir tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Ia menilai perlu kerja sama antara pemerintah provinsi, kota, hingga kementerian agar penanganan banjir dapat dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, penanganan banjir di Samarinda harus dipahami sebagai satu kesatuan. “Segala sesuatu itu sama-sama dalam satu konteks berkolaborasi untuk mengatasi permasalahan banjir yang ada di Kota Samarinda,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu melihat kedua program tersebut sebagai pertentangan kepentingan. Justru, tambah Deni, sinergi keduanya akan memperkuat upaya pengendalian banjir jangka panjang di Samarinda. (ADV)







