SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti ketidakseragaman pemberian insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) setelah muncul perbedaan penerima yang diatur dalam regulasi pemerintah kota.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Insentif yang kemudian direvisi melalui Perwali Nomor 65 Tahun 2022 mengenai Honorarium. Peralihan aturan inilah yang memicu perbedaan pemahaman di lapangan mengenai siapa saja yang berhak menerima dukungan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa insentif yang diberikan pemerintah kota bukanlah hak universal bagi semua tenaga pendidik PAUD, melainkan bentuk apresiasi yang mengikuti standar kualifikasi sebagaimana tertuang dalam regulasi.
“Kami menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah kota. Jadi bukan berarti insentif ini adalah sesuatu yang wajib diterima semua guru tanpa melihat kualifikasi yang ditetapkan,” kata Novan, saat diwawancarai awak media beberapa waktu yang lalu.
Data yang diterima Komisi IV menunjukkan terdapat 785 guru PAUD di Samarinda, namun baru sekitar 385 orang yang memperoleh insentif. Kondisi ini membuat DPRD perlu memastikan bahwa penyaluran tersebut sudah sesuai kriteria yang berlaku.
“Dari 385 penerima ini kami ingin memastikan kembali apakah penyalurannya sudah sesuai standar. Hasil pertemuan dengan Dinas Pendidikan akan kami tindak lanjuti bersama Wali Kota, agar ditemukan formula yang lebih adil dan semua pihak tetap diperhatikan,” ujarnya.
Novan menjelaskan bahwa dominasi lembaga PAUD dan SD swasta di Samarinda membuat insentif dari pemerintah kota bersifat dukungan moral, bukan kewajiban fundamental. Karena itu, kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan proporsi dan kemampuan daerah.
“Kita harus melihatnya secara rasional. Karena sebagian besar PAUD dan SD di Samarinda dikelola swasta, maka bantuan dari pemerintah sifatnya apresiatif, bukan kewajiban mutlak,” tambahnya.
Komisi IV memastikan akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik melalui aturan yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan berharap pembahasan lanjutan dengan pemerintah kota dapat menghasilkan kebijakan yang lebih jelas dan merata bagi para guru PAUD di Samarinda. (ADV)







