Komite I DPD RI Dorong Pemerintah Tidak Momotong Anggaran Transfer Ke Daerah

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam

Jakarta-Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menilai bahwa Program Pemerintah yang sifatnya Strategis mesti harus menjadi Prioritas namun di lain Pihak adanya Pemotongan anggaran yang menjadi kebutuhan daerah mesti di Pertimbangkan matang-matang.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia saat ini dalam kesulitan anggaran pembangunan utamanya untuk membiayai program pembangunan yang sifatnya strategis seperti Makan Bergizi Gratis,”Ucapnya saat di konfirmasi melalui Via Whats’Up Senin, (3/2/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih Lanjutnya, Anggaran yang harusnya di peruntukkan untuk daerah mengalami pemotongan sesuai dengan Inpres No 1/2025, Presiden meminta agar anggaran TKD dapat dipangkas hingga Rp 50,6 triliun. Pos belanja yang akan diefisiensikan antara lain kurang bayar dana bagi hasil senilai Rp 13,9 triliun, dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum senilai Rp 15,6 triliun, serta DAK fisik sebesar Rp 18,3 triliun.

Selain itu, ada pula efisiensi dari pos dana otonomi khusus senilai Rp 509,4 miliar, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 200 miliar, serta dana desa sebesar Rp 2 triliun.

“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah melakukan efisiensi anggaran dengan memotong berbagai anggaran yang ada pada kementerian dan lembaga. Bahkan dana transfer ke daerah juga terkena imbas dengan total potongan mencapai Rp 50 T,”

Sebaiknya Tidak Di Potong

Senator Asal Kaltim ini menyebutkan bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) tidak mengalami pemotongan dikarenakan akan menjadi problem bagi daerah-daerah dengan kemampuan fiscal yang belum mandiri sehingga ini butuh penyesuain dan sosialiasi terlebih dahulu agar daerah-daerah mampu memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Anggaran TKD mestinya tidak di potong sebab pembayaran gaji dan pembangunan sangat bertumpuh pada anggaran tersebut.

“Dana transfer ke daerah antara lain DAU, Dana Bagi Hasil (DBH) harusnya tidak dipotong. DAU sangat diperlukan untuk pembayaran gaji, sedangkan DBH dasar penetapannya adalah UU untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Kedua komponen ini menjadi tulang punggung utama dari APBD baik provinsi maupun kabupaten dan kota.,”ucapnya

Mantan Walikota Bontang 2 Periode ini menyebutkan bahwa pentingnya untuk tidak memotong anggaran transfer daerah dengan melihat faktor penopang anggaran yang bersumber dari PAD hanya mampu menyumbang 10 Persen dari total APBD ini harus menjadi pertimbangan yang krusial apalagi yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA).

“Perlu diketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah pada mayoritas daerah di Indonesia baru mampu menopang sekitar 10 persen dana APBD. Demikian pula Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana transfer yang sangat penting utamanya bagi daerah non penghasil SDA,”bebernya

Harus Menhemat Untuk Mengurangi Pemborosan Belanja Tidak Penting

Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi langkah Presiden yang mengeluarkan intruksi Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan efesiensi terhadap program yang kurang berdampak kepada masyrakat.

“Perintah untuk penghematan yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo harus dilaksanakan oleh gubernur, bupati dan walikota. Dengan penghematan yang dilakukan akan mengurangi pemborosan pada belanja yang tidak penting,”katanya

Terakhir, Ia berharap langkah-langkah yang seharusnya di ambil Presiden perlu mempertimbangkan kemampuan daerah-daerah yang di selurh Indonesia dengan adanya efsiensi dan efektiktifitas anggaran mampu menumbuhkan Pembangunan secara nasional.

“Dengan demikian pengeluaran daerah akan semakin efisien dan efektif, dan jika daerah kuat maka Indonesia semakin hebat karena keberhasilan daerah merupakan bagian integral dari keberhasilan pembangunan secara nasional,”ujarnya

Pos terkait