KPID Kaltim Ingatkan Lembaga Pers Dalam Peliputan Bencana Berpedoman Pada P3SPS

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina

SAMARINDA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur berbela sungkawa atas kejadian gempa bumi yang megguncang Turki dan Syria pada Senin (6/2/2023) lalu, gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,8 melanda Turkiye dan Syria.

“Perihal bencana alam yang terjadi, kami turut berduka dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan agar para korban diberi ketabahan”, ucap Adji Novita Wida Vantina, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim.

Bacaan Lainnya

Terkait kejadian ini ataupun kejadian bencana alam lainnya, Adji menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati dan berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam penayangan informasi bencana.

“Dalam siaran jurnalistik terkait bencana ini, saya harap lembaga penyiaran dapat lebih berhati-hati dan melakukan peliputan sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam P3SPS”, tambahnya.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Adji Novita mengingatkan kepada lembaga pers untuk peliputan bencana sesuai dengan yang diatur P3SPS tentang peliputan bencana. Khususnya pada P3 pasal 25 tentang Peliputan Bencana dan SPS pasal 49 sampai 51.

Pedoman ini, lanjut Novi agar bisa diikuti sebagaimana yang diatur bisa memberikan informasi yang akurat dan tidak menyinggung masyarakat yang sdeang tertimpa musibah. (ADV/Fahrisal)

Pos terkait