Kukar- Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Alif Turiadi gelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Agenda tersebut dilaksanakan di Jalan Musosalim, RT. 32, RW. 2, Desa Sidomukti, Kecamatan Muara kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (1/11/2023).
Agenda tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa dan juga ratusan warga Desa Sidomukti dan menghadirkan kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar.
“Sosper inikan bagian dari legislasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah DPRD,” ucap Alif Turiadi pada awak media.
Legislator partai Gerindra itu menjelaskan tujuannya melakukan sosper kali ini adalah untuk mengedukasi masyarakat.
“Perda yang akan kita buat ini, sebelum disahkan kita minta pendapat dari masyarakat. bagaimana kemanfaatannya, bagaimana fungsinya dan di dalam pasal itu apakah sudah mengcover keinginan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi respon masyarakat yang positif dari kehadirannya. Alif ungkap respon tersebut ada karena perda tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Desa tersebut.
“Sambutannya warga sangat bagus karena memang program ini untuk melindungi pekerja rentan, artinya pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap. Nah, ini yang akan kita cover,” imbuhnya.
Soal warga, kata dia, masyarakat memerlukan perda ini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan saat melakukan pekerjaan, terlebih kondisi sosial masyarakat disana mayoritas adalah petani.
Sehingga masyarakat Desa Sidomukti tidak perlu merasa terbebani oleh biaya rumah sakit akibat kecelakaan kerja.
“Jadi hubungan pekerjaan mereka inilah, saya memilih Desa Sidomukti. Karena kita melihat, basic ekonomi yang ada di masyarakat kita adalah petani, maka dari itu saya mencoba untuk memberikan edukasi terhadap peraturan daerah ini kepada pekerja rentan itu tadi,” Pungkasnya. (Kurniawan)