Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat tata kelola desa dengan menjadikan MoU Jadi Standar Kerja Sama sebagai landasan hukum dalam setiap kemitraan. Langkah ini bertujuan memastikan hubungan kerja sama antara desa dan pihak ketiga berjalan transparan, adil, dan terlindungi secara hukum.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menegaskan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mutlak untuk menjamin keamanan kemitraan. āMoU Jadi Standar Kerja Sama adalah payung hukum yang melindungi desa dari potensi sengketa. Tanpa dokumen ini, risiko kerugian sangat besar,ā ujarnya saat ditemui pada Kamis (8/5/2025).
Dedy menyoroti bahwa banyak desa masih mengabaikan pentingnya MoU, bahkan dalam kerja sama kecil seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Padahal, dokumen hukum ini menjadi benteng perlindungan bagi desa. āKerja sama dengan perusahaan untuk CSR harus dilandasi MoU. Ini memastikan hak dan kewajiban semua pihak jelas sejak awal,ā tegasnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, DPMD Kukar gencar memberikan pendampingan menyeluruh. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan kerangka perjanjian, hingga memastikan isi MoU sesuai dengan kebutuhan desa. āKami dampingi dari nol, termasuk memahami klausul hukum dan tanggung jawab, agar desa tidak dirugikan,ā jelas Dedy.
Keberhasilan pendekatan ini terlihat di Desa Sungai Payang, yang telah menerapkan MoU Jadi Standar Kerja Sama dalam kemitraan dengan pihak ketiga. DPMD Kukar berperan aktif memfasilitasi proses penyusunan MoU, sehingga kerja sama berjalan lancar dan terlindungi hukum. āSungai Payang menjadi contoh nyata bahwa MoU memperkuat posisi desa dalam kemitraan,ā tambahnya.
Meski demikian, Dedy mengakui bahwa tidak semua desa di Kukar telah mengadopsi standar ini. Untuk itu, DPMD intensif menggelar pelatihan dan pembinaan bagi aparatur desa. āKami ingin budaya kemitraan profesional tertanam. Kesepakatan lisan tidak cukup; setiap kerja sama harus tertulis dan jelas,ā ungkapnya dengan penuh semangat.
Dedy juga memperingatkan bahwa tanpa MoU, desa berisiko menghadapi konflik akibat ketidaksepahaman di kemudian hari. Dengan pendampingan berkelanjutan, DPMD Kukar berkomitmen menjadikan MoU Jadi Standar Kerja Sama sebagai prosedur baku di seluruh desa, menciptakan tata kelola yang lebih kokoh dan profesional.