Samarinda – Normalisasi sungai menjadi salah satu upaya utama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mengendalikan banjir. Namun, proses ini kerap menemui kendala, salah satunya terkait kepemilikan tanah di sekitar bantaran sungai.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Kementerian PUPR RI, pembangunan di area bantaran sungai maksimal hanya 12 meter dari tepi sungai.
“Namun, kenyataannya banyak tanah di sekitar sungai yang sudah dibangun rumah oleh masyarakat,” kata Novan.
Proses normalisasi melibatkan pelaksana penelitian tanah (appraisal) untuk menghitung nilai ganti rugi bagi pemilik tanah yang terkena dampak.
“Sebagai ganti bangunan, pemerintah akan memberikan dana kerohiman,” jelas Novan.
Jika terjadi ketidakcocokan antara nilai yang diajukan dan nilai sebenarnya, pemerintah akan mengajukan konsinyasi ke pengadilan.
“Ini untuk memastikan proses normalisasi berjalan adil dan sesuai hukum,” ujar Novan.
Novan menegaskan bahwa normalisasi sungai perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai dan mengatasi banjir.
“Proses ini memang tidak mudah, tapi demi kepentingan bersama, kita harus mengembalikan fungsi sungai,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)