Samarinda– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum di Kota Samarinda masih belum menemukan titik akhir. Kompleksitas pembahasan dan kebutuhan data yang matang menjadi alasan utama keterlambatan penyelesaian Raperda tersebut.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Ronal Lonteng, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperpanjang masa kerja guna menyempurnakan draf regulasi yang tengah digodok. Hal ini diputuskan usai Rapat Paripurna yang digelar belum lama ini.
“Penyusunan Raperda ini memang cukup rumit karena menyangkut banyak klasifikasi pemakaman. Tidak bisa disamaratakan, ada pemakaman muslim, non-muslim, dan itu memiliki lokasi serta tata kelola yang berbeda,” ujar Ronal kepada awak media, Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa Raperda Pemakaman Umum ternyata mencakup unsur keagamaan yang harus diakomodasi secara bijak dalam aturan. Selain itu, keberadaan lahan pemakaman yang dikelola swasta juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyusunan regulasi.
“Belakangan kita lihat bahwa ada banyak lahan pemakaman yang dikelola swasta. Ini harus kita sesuaikan agar Raperda nantinya tidak berbenturan dengan kewenangan pengelolaan dan aturan yang berlaku,” paparnya.
Ronal mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk merumuskan substansi Raperda. Namun, hasilnya masih perlu penyempurnaan.
“Draf awal sudah mulai terbentuk, tapi belum final. Masih ada banyak hal yang harus kami dalami dan pastikan benar, agar aturan ini tidak multitafsir saat diterapkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pansus I masih menunggu data konkret dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Data ini dibutuhkan untuk memperkuat landasan hukum dan teknis dari Raperda sebelum diajukan ke Bapemperda.
“Ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai kita buru-buru ajukan draf ke Bapemperda padahal substansinya belum matang. Maka itu, masa kerja Pansus I akan kami tambah,” tegas Ronal.
Ia berharap, penyusunan Raperda Pemakaman Umum benar-benar tuntas secara teknis dan substansi, sehingga ke depan bisa menjadi solusi permanen atas permasalahan lahan pemakaman di Kota Samarinda.(adv)