Sampah Menggunung 43 Meter, DPRD Samarinda Ingatkan Bahaya Gas Metana

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Samarinda — Timbunan sampah di Zona 1 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan sudah melampaui kapasitas. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan perlunya percepatan pembangunan Zona 2 sekaligus evaluasi program pengendalian gas metana agar krisis tidak berujung pada bencana lingkungan.

Deni menilai kondisi TPA Sambutan yang kini menampung lebih dari 170 ribu meter kubik sampah dengan kedalaman sekitar 43 meter berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari longsor hingga ledakan gas metana.

Bacaan Lainnya

“Zona 2 harus segera dioperasikan agar daya tampung tidak semakin kritis,” ujar Deni, Senin (29/9/2025).

Selain mendesak percepatan pembangunan, DPRD juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap program pengendalian gas metana dan recontouring lahan di TPA. Menurut Deni, setiap program harus sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.

“Kalau tidak ada evaluasi, masalah lama akan terus berulang dengan biaya yang besar,” tambahnya.

Pihak pengelola TPA Sambutan menyampaikan fokus utama mereka saat ini adalah menekan risiko kebakaran dan longsor melalui pengendalian gas metana serta perbaikan kontur lahan.

“Jika gas metana tidak ditangani, resikonya semakin tinggi. Karena itu penanganan ini menjadi prioritas,” kata seorang pejabat teknis TPA.

Meski DPRD mendorong pemanfaatan gas metana sebagai energi alternatif, kajian konsultan independen menunjukkan kandungan gas metana di TPA Sambutan masih rendah dan tidak stabil. Kondisi ini berbeda dengan TPA Balikpapan yang berhasil mengolah metana bekerja sama dengan Pertamina Hulu Mahakam.

“Kalau daerah lain bisa mengoptimalkan, Samarinda juga harus menemukan model yang tepat sesuai kondisi lokal,” tegas Deni.

DPRD menilai krisis sampah di Samarinda tidak hanya menyangkut soal kapasitas teknis, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pembangunan Zona 2 dipandang sebagai langkah mendesak untuk mencegah bencana ekologis.

“Pengelolaan sampah harus aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” pungkas Deni. (Adv/DPRD Samarinda)

Pos terkait