Samarindaā Polemik berkepanjangan terkait sengketa lahan di kawasan Bengkuring, Kota Samarinda, kembali mencuat. Warga yang merasa belum menerima kompensasi atas lahan mereka mendesak kejelasan, meski Pemerintah Kota mengklaim proses pembebasan sudah tuntas sejak 2006.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa jalur mediasi tidak lagi relevan untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia mendorong warga untuk segera membawa perkara ini ke ranah hukum sebagai langkah terakhir yang sah dan berkeadilan.
āLahan ini sebenarnya sudah dibebaskan pemerintah pada 2006 atas nama Hairul Usman. Tapi sampai sekarang, masih ada masyarakat yang merasa belum menerima pembayaran,ā kata Samri.
Menurutnya, DPRD sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara warga dan pemerintah. Namun, pertemuan-pertemuan itu tak menghasilkan solusi konkret karena kedua belah pihak sama-sama bersikukuh.
āPemerintah tidak mungkin membayar dua kali untuk lahan yang sama tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami sarankan warga menempuh jalur pengadilan,ā tegasnya.
Samri menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Tanpa putusan hukum yang sah, pembayaran ulang tidak bisa dilakukan dan justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
āKita tidak bisa asal anggarkan tanpa legalitas. Dasar hukum dari pengadilan itu penting sebagai pegangan bersama,ā ucapnya.
Meski begitu, DPRD tetap berkomitmen mengawal proses ini dan tidak akan lepas tangan terhadap keluhan masyarakat. Ia memastikan bahwa jika ada keputusan pengadilan yang menyatakan warga masih berhak atas lahan, DPRD akan mendorong pemerintah untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran.
āKalau nanti pengadilan memutuskan warga memang berhak atas lahan itu, kami akan dorong pemerintah memberikan pembayaran sesuai hak mereka,ā imbuhnya.
Samri berharap proses hukum bisa dilalui dengan tertib dan transparan. Ia juga mengimbau Pemkot Samarinda untuk bersikap terbuka terhadap hasil akhir dari proses tersebut.
āJalan terbaik adalah melalui pengadilan. Kita ingin persoalan ini selesai dengan adil dan terbuka,ā pungkasnya.(Adv)