Samarinda – Kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang produk halal dan higienis menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Hj. Laila Fatihah.
Hal ini disinyalir sebagai salah satu faktor penghambat dalam mewujudkan jaminan produk yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Memahami kendala ini, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda terus bergerak aktif dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal dan higienis kepada para pelaku usaha.
“Kami ingin membantu para pemilik usaha agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis,” ungkap Laila Fatihah (05/05/2024).
Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, workshop, dan pendampingan langsung kepada para pelaku usaha.
Lebih lanjut, Laila menjelaskan bahwa Pansus juga berencana untuk merangkul berbagai pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam upaya meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha.
Pansus meyakini bahwa dengan tersosialisasinya informasi terkait sertifikasi halal dan higienis, maka para pelaku usaha akan lebih termotivasi untuk memproduksi produk yang aman dan berkualitas.
āTujuan utama dari Perda ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan,ā jelasnya.
Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda.
Pentingnya peran Pansus DPRD Samarinda dalam mendorong kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terkait sertifikasi halal dan higienis patut diapresiasi. Diharapkan dengan langkah-langkah proaktif ini, jaminan produk yang aman dan berkualitas di Kota Samarinda dapat segera terwujud. (Adv/DPRD Kota Samarinda)