Sigit Wibowo Akan Evaluasi DBH Terkait Beberapa Perusahaan Tambang Yang Masuk PKP2B

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo

Samarinda – Terdapat 6 perusahaan pertambangan yang berstatus di tahap PKP2B. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo minta kepada stakeholder terkait untuk meningkatkan dana bagi hasil (DBH).

Menurutnya DBH hingga participating interest (PI) dari migas, minyak dan batu bara harus ditingkatkan.

Bacaan Lainnya

“Kontribusi Kaltim selama ini bagi negara sudah sangat besar. Wajar jika Kaltim meminta tambahan yang lebih besar dari sebelumnya,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Lebih jelasnya, enam perusahaan yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah memasuki tahap PKP2B, antara lain PT. Kendilo Coal Indonesia (KCI) berakhir 13 September 2021, PT. Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir 31 Desember 2021, PT. Multi Harapan Utama (MHU) berakhir 1 April 2022, PT. Adaro Indonesia berakhir 1 Oktober 2022, PT. Kideco Jaya Agung (KJA) berakhir 13 Maret 2023, dan PT. Berau Coal berakhir 26 April 2025

“Evaluasi saat ini terus dilakukan. Kemungkinan diperpanjang terbuka lebar. Namun, DPRD Kaltim meminta agar kontribusi bagi negara, terutama bagi daerah dapat lebih besar dari sebelumnya,” sebutnya.

Dia sarankan kepada Pemerintah supaya tambahan DBH dan PI dapat dicantumkan dalam RUU tentang Minerba.

Politisi PAN itu menegaskan bahwa izin perpanjangan dari perusahaan yang ada di tahap PKP2B harus melewati proses panjang terlebih dahulu.

“Harus ada evaluasi, terutama dalam hal lingkungan. Jangan sampai perusahaan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang justru merugikan Kaltim,” tegasnya.

Sigit juga menekankan bahwa berakhirnya izin perusahaan kelak harus memperhatikan beberapa aspek seperti lingkungan dan tenaga kerja usai izin berakhir.

“Kalau memang tambang ditutup, maka harus ada tim khusus yang mengawal proses itu. Mereka bertugas mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan, dan masyarakat sekitar,” tutupnya. (Adv/Kurniawan/DPRD Kaltim)

Pos terkait