BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Yassier Arafat, menegaskan bahwa Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) sebaiknya belum digunakan untuk aktivitas operasional apabila izin pembangunan belum dikantongi secara resmi.
Menurutnya, meski bangunan secara fisik sudah hampir selesai, aspek legalitas tetap harus menjadi prioritas sebelum gedung dimanfaatkan.
“Kalaupun sudah terbangun, mungkin bisa ditahan dulu untuk pengoperasian koperasi tersebut melakukan aktivitasnya sampai izin benar-benar selesai,” katanya, Jumat (12/6/2026).
Yassier menilai langkah tersebut penting untuk menghindari munculnya persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa izin bangunan menjadi salah satu syarat dasar yang harus dipenuhi sebelum suatu fasilitas digunakan oleh masyarakat atau lembaga tertentu.
Selain menyangkut legalitas, dokumen perizinan juga berkaitan dengan verifikasi aspek teknis bangunan, termasuk keamanan dan kesesuaian dengan tata ruang yang berlaku.
Menurutnya, tujuan pembangunan Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat tetap harus didukung, namun seluruh prosesnya wajib mengikuti aturan.
“Jangan sampai niat baik membangun ekonomi kerakyatan justru terganggu karena persoalan administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan sejak awal,” ujarnya.
Ia berharap proses perizinan dapat segera dituntaskan sehingga gedung tersebut nantinya dapat beroperasi secara legal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (ADV/Mrh)






