Tenggarong Perkuat Lembaga Masyarakat Lewat Perbup 38/2022 untuk Pembangunan Desa

Tenggarong Perkuat Lembaga Masyarakat Lewat Perbup 38/2022
Tenggarong Perkuat Lembaga Masyarakat Lewat Perbup 38/2022

Tenggarong – Tenggarong sebagai jantung Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kian mantap melangkah untuk memperkokoh peran lembaga masyarakat dalam pembangunan lokal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengambil langkah strategis dengan Perkuat Lembaga Masyarakat Lewat Perbup 38/2022, sebuah regulasi yang menjadi panduan untuk mengelola kelembagaan desa dan kelurahan secara terstruktur. Melalui Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022, Pemkab berupaya memastikan lembaga masyarakat menjadi pilar kuat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa Perbup ini adalah fondasi penting untuk membina lembaga masyarakat. “Kami ingin Perkuat Lembaga Masyarakat Lewat Perbup 38/2022 agar mereka dapat berperan maksimal sebagai mitra pemerintah desa. Regulasi ini memastikan pengelolaan yang rapi dan terarah,” ungkapnya dengan optimisme. Menurutnya, Perbup ini memberikan arah jelas bagi perangkat desa, kelurahan, dan kecamatan dalam memberdayakan lembaga secara sistematis.

Bacaan Lainnya

Fokus utama Perbup ini adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam kelembagaan. Arianto menjelaskan bahwa pendataan dan kategorisasi lembaga dilakukan untuk menyesuaikan kinerja dengan tugas masing-masing. Lembaga seperti Posyandu, RT, dan PKK telah menunjukkan hasil positif dan akan terus didampingi. Sementara itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan Lembaga Adat akan dikembangkan sesuai potensi wilayah. “Setiap lembaga punya keunikan. Kami dorong mereka untuk berkembang sesuai karakter daerah masing-masing,” tambahnya.

Untuk mendukung pengelolaan yang lebih modern, Pemkab Kukar tengah merancang sistem aplikasi berbasis digital. Aplikasi ini akan mencatat data kepengurusan, program, dan aktivitas lembaga secara rinci. “Dengan sistem ini, kami harap kontribusi lembaga dalam pelayanan publik dan pembangunan desa semakin terlihat dan terukur,” ujar Arianto. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Perkuat Lembaga Masyarakat Lewat Perbup 38/2022, memastikan semua pihak bekerja selaras dengan visi pembangunan Kukar.

Lembaga masyarakat, menurut Arianto, adalah mitra strategis yang menjembatani kebutuhan warga dengan program pemerintah. “Mereka adalah ujung tombak di lapangan. Dengan pengelolaan yang baik, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” tutupnya. Tenggarong, melalui langkah ini, menegaskan komitmennya untuk membangun desa dan kelurahan yang lebih berdaya, dengan lembaga masyarakat sebagai tulang punggungnya.

Pos terkait