W Superclub Hotman Paris di Samarinda Diminta Ketat Soal Keselamatan Gedung

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar

Samarinda– Operasional W Superclub di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, ikut menarik perhatian DPRD.

Tempat hiburan malam itu diminta memastikan seluruh persyaratan teknis terpenuhi, terutama soal keselamatan gedung dan pengelolaan limbah.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan investasi di sektor hiburan tetap terbuka di Kota Tepian. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Investasi tetap kita dorong, tapi semua harus sesuai regulasi. Keselamatan dan lingkungan tidak boleh diabaikan,” kata Deni, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai sistem proteksi kebakaran di gedung hiburan malam harus benar-benar siap, mengingat risiko kebakaran pada bangunan berkapasitas besar cukup tinggi. Pengalaman sejumlah kejadian di Samarinda menjadi pengingat agar pengawasan tidak longgar.

“Bangunan seperti ini risikonya besar. Sistem kebakaran harus dipastikan berfungsi,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga meminta pengelola serius mengurus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah dari aktivitas usaha tidak boleh langsung dibuang ke saluran umum tanpa melalui proses pengolahan.

Deni menegaskan, lokasi usaha di kawasan padat warga wajib memiliki pengelolaan lingkungan yang tertib agar tidak menimbulkan dampak bagi sekitar.

“IPAL harus sesuai aturan. Tidak boleh ada pembuangan langsung ke saluran umum,” tegasnya.

DPRD berencana mengecek langsung kesiapan di lapangan untuk memastikan seluruh fasilitas teknis benar-benar terpenuhi sebelum operasional berjalan penuh.

Ia menambahkan, investasi besar harus berjalan seiring dengan kepatuhan aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Silakan berusaha, tapi aturan dan keselamatan tetap jadi pegangan utama,” pungkasnya. (EFS/ADV).

Pos terkait