Samarinda- Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun terus melakukan menindaklanjuti terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 tahun 2023 mengenai perjalanan dinas anggota DPRD Kaltim, sehingga anggota DPRD Kaltim dapat melaksanakan tanggungjawabnya terkait pelaksanaan perjalanan dinas.menjelaskan aturan yang baru yakni .
Perpres yang disahkan 11 september lalu merupakan dilema anggota DPRD Kaltim. Namun, Samsun tetap mengingatkan Anggota DPRD kaltim untuk tetap menjalankan tanggungjawabnya sebagai anggota dewan hingga 2024.
“Mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas ya untuk anggota DPRD, itu sesuai Perpres itu berlaku bahwa itu paling lambat dilaksanakan tahun 2024,” ungkapnya.
Menurutnya perpres yang baru disahkan tersebut telah diadopsi oleh Provinsi lain sejak bulan Juli.
“Tapikan ada provinsi lain, kepri (Kepulauan Riau) dan Palembang itu sudah menjalankan 3 bulan ini,” sebutnya.
Tak Habis akal, politisi dari PDI-P itu meminta kepada Gubernur Isran Noor sebelum mengakhiri masa jabatannya untuk membuat aturan terkait perjalanan dinas, sehingga aturan tersebut dapat menjadi patokan anggota dewan dalam melakukan perjalanan dinas.
“Jadi ada yang berubah dari itu makanya kami sebelum masa jabatan gubernur pak isran kemarin habis, saya juga sempat menyampaikan instruksi bahwa sebelum masa pemerintahan isran dan hadi (habis), kami meminta rekan-rekan DPRD untuk membuat pergub (Peraturan Gubernur), meyangkut masalah perpres 53 itu,” jelasnya.
Dirinya meminta hal tersebut sebagai turunan atau hierarki hukum bagi anggota dewan lainnya dalam melakukan perkerjaan mereka secara efisien tetapi tidak menggugurkan nilai-nilai dari perpres tersebut.
“Jadi ada turunannya, jadi teman-teman DPRD jika melaksanakan tugas fungsinya untuk kunjungan perjalanan dinas, bisa melakukan mekanisme sesuai dengan Perpres 53 tahun 2023,” katanya.
Pria kelahiran Jember itu membeberkan bahwa perihal pengajuan draft aturan itu telah sampai ke pemerintah untuk ditinjau.
“karena informasi yang saya dapat berkas ini draftnya sudah sampai di eksekutif,” tandasnya. (Adv/Kurniawan/DPRD Kaltim)