Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan Menilai Perlu Adanya Perda Untuk Mengatur Dana Hibah Pembangunan Ponpes

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, Arfan

Kutai Timur – Sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional yang telah memainkan peran penting dalam pembentukan karakter dan pemahaman agama di masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pondok pesantren (ponpes) perlu disokong dengan payung hukum guna menjamin kepastian hukumnya dalam menyelenggarakan aktivitas ilmu pengetahuan agama yang lebih luas.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, Arfan memandang perlu adanya pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan mengatur penggunaan dana hibah untuk pembangunan Pondok Pesantren di masa depan.

Ia menilai regulasi daerah tersebut akan memberikan dorongan signifikan bagi pengembangan pendidikan dan agama di Kabupaten Kutai Timur.

“Alhamdulllah sejujurnya tahun kemarin saya sudah usulkan ke Bapemperda, untuk bagaimana supaya ada perda santri dan itu sudah masuk prolegda Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya, Minggu (22/10/23).

Arfan percaya bahwa dengan mengalokasikan dana hibah khusus untuk pembangunan Pondok Pesantren, akan mendorong perkembangan dan peningkatan kualitas pendidikan di lembaga-lembaga ini.

Sejauh ini, Pondok Pesantren di Kutai Timur telah mengandalkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan donatur pribadi, untuk membiayai pembangunan dan operasional mereka.

Dengan adanya regulasi yang mengatur dana hibah, diharapkan Pondok Pesantren dapat lebih mudah mengakses sumber daya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan pengembangan mereka.

“Secara spesifik usulan ranperda ini akan mengatur bagaimana supaya mengatur anggaran kepada pondok pesantren, mungkin bisa setara dengan pendidikan Nasional,” kata Arfan.(Adv/DPRD Kutim)

Pos terkait