Warga Air Hitam Adukan Eksekusi Lahan ke DPRD Samarinda, Ismail Latisi Janji Perjuangkan Hak Tempat Tinggal

Anggota DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menerima Aduan Masyarakat Samarinda Ulu.

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menerima langsung aduan masyarakat RT 28 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (17/9/2025).

Warga mengeluhkan eksekusi lahan seluas dua hektare atau sekitar 20.000 meter persegi di Jalan HM Ardan Ringroad 3. Mereka meminta perlindungan hukum serta kepastian atas hak tempat tinggal yang selama ini diperjuangkan.

Bacaan Lainnya

Eksekusi lahan tersebut sempat memicu ketegangan. Tim kuasa hukum warga bahkan berdebat dengan aparat yang mengawal jalannya pengosongan. Bagi masyarakat, tanah itu bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup yang sudah mereka tempati sejak era 1970-an.

“Kami punya segel lama dan rutin bayar pajak. Sekarang kami bingung harus tinggal di mana,” keluh Wandora, salah satu warga terdampak.

Merespons keluhan itu, Ismail Latisi menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) demi mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

“Kami akan menjadwalkan RDP secepatnya agar bisa menemukan jalan tengah yang adil,” ujar Ismail.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Samarinda, Roszi Krissandi. Menurutnya, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah harus memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Ini bukan lagi soal menang atau kalah, tetapi soal bagaimana memberikan solusi yang bijak dan manusiawi,” katanya.

Kasus ini berawal dari Putusan PN Samarinda No. 15/Pdt.G/2023/PN.Smr pada 2 Agustus 2023. Proses hukum berlanjut hingga tingkat banding No. 158/Pdt/2023/PT.Smr pada 2 Oktober 2023, lalu kasasi dengan Putusan No. 1701 K/Pdt/2024 pada 5 Juni 2024, yang inkracht pada 28 Agustus 2024. Upaya terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) maupun gugatan perlawanan juga ditolak pada Agustus 2025, menguatkan klaim perusahaan Sumber Emas sebagai pemilik sah lahan.

Bagi masyarakat, putusan itu menyisakan dilema besar. Mereka merasa dikalahkan secara hukum sekaligus kehilangan identitas sosial. Kuasa hukum warga, Sunarti (Sena), menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan hak masyarakat kecil yang tergusur.

“Kami tidak hanya bicara soal sertifikat, tetapi soal keadilan bagi warga yang puluhan tahun membangun kehidupan di sana,” tegasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Pos terkait