Samarinda – Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Samarinda, sejak 24 September 2025 memicu pro dan kontra. Kebijakan yang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas itu menuai keluhan warga dan pelaku usaha yang merasa terdampak langsung.
Komisi III DPRD Samarinda menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, perwakilan kecamatan, kelurahan, pelaku usaha, serta warga, Selasa (30/9/2025).
Dalam rapat itu, sejumlah pengusaha menyampaikan keresahannya. Salah satunya Ijul, pemilik Ayam Goreng Banjar, yang mengaku pelanggan menurun drastis hingga terpaksa merumahkan tiga karyawan. Keluhan juga datang dari pengusaha karpet yang menilai kecepatan kendaraan meningkat sehingga membahayakan warga sekitar.
Tak hanya pelaku usaha, warga pun terdampak. Fahrizal, warga Jalan Abul Hasan, menyebut waktu tempuhnya mengantar anak sekolah melonjak dari lima menit menjadi 15 menit.
“Kebijakan ini jelas mengganggu,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan SSA diberlakukan untuk mengurai kemacetan, khususnya saat Pasar Pagi beroperasi. Ia menyebut kapasitas jalan sudah kritis jika tetap dipertahankan dua arah.
“Dasar hukum kita jelas, mulai dari UU LLAJ hingga aturan Dirjen. Jadi ini bukan keputusan sepihak,” tegasnya.
Dishub juga menekankan tanggung jawab pelaku usaha menyediakan kantong parkir, sementara Dinas PUPR menyoroti penggunaan bahu jalan yang justru memperburuk kemacetan. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pihaknya akan terus menampung aspirasi masyarakat dan mencari solusi.
Hasil RDP menyepakati perlunya sosialisasi lanjutan selama dua pekan ke depan. DPRD pun akan menjadwalkan rapat lanjutan agar pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat menemukan titik temu sehingga kebijakan transportasi di Samarinda bisa berjalan lebih adil dan berimbang. (Adv/Dprd Samarinda)







