700 Lampu Jalan di Samarinda Belum Diperbaiki, Anggaran Disperkim Terpangkas Drastis

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Samarinda– Penanganan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kota Samarinda belum berjalan maksimal. Sekitar 700 laporan kerusakan lampu dari masyarakat masih menunggu tindak lanjut seiring menyusutnya anggaran Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dalam dua tahun terakhir.

Kondisi itu diungkap dalam evaluasi pelaksanaan program Disperkim. Selain berdampak pada lambatnya penanganan LPJU, keterbatasan anggaran juga memengaruhi pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pengadaan material untuk perbaikan lampu jalan masih berproses sehingga laporan masyarakat belum dapat diselesaikan seluruhnya.

“Laporan mengenai kerusakan lampu itu hampir 700 laporan yang belum bisa ditindaklanjuti. Saat ini masih proses pengadaan. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa terpenuhi,” kata Deni (8/7/2026).

Ia menjelaskan, anggaran Disperkim mengalami penurunan cukup signifikan. Dari sekitar Rp201 miliar pada 2025, anggarannya turun menjadi Rp54 miliar pada 2026 dan dalam usulan APBD 2027 diproyeksikan hanya sekitar Rp21 miliar.

Tak hanya persoalan lampu jalan, realisasi program Disperkim hingga memasuki triwulan III juga menjadi perhatian.

Berdasarkan hasil evaluasi, progres fisik baru mencapai sekitar 22 persen, sedangkan serapan anggaran berada di kisaran 13 persen.

Menurut Deni, Disperkim menyampaikan lambatnya realisasi disebabkan proses administrasi dan tahapan kontrak yang masih berjalan.

Meski demikian, pelaksanaan program diminta segera dipercepat agar target pembangunan tidak tertinggal.

Sementara itu, penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2025 disebut hampir rampung. Masih terdapat kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga senilai sekitar Rp4 miliar, sementara progres fisik telah mencapai sekitar 99 persen.

Selain mengevaluasi kinerja, pembahasan juga menyinggung persoalan pengelolaan kawasan perumahan.

Pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap pengembang yang diduga mengubah fungsi lahan fasilitas umum dan prasarana tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Banyak kejadian PSU diperjualbelikan, dijaminkan ke bank, akhirnya bermasalah. Kami minta dilakukan pengecekan terhadap seluruh pengembang agar kesesuaiannya dengan data bisa dipastikan,” tutup Deni. (ADV/EFS)

Pos terkait