BONTANG – DPRD Kota Bontang menegaskan bahwa tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025 tidak bisa langsung diartikan sebagai kegagalan program pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan Silpa sekitar Rp265 miliar justru masih tergolong sehat dan dapat membantu pembiayaan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa Silpa memiliki banyak sumber. Tidak semuanya berasal dari kegiatan yang gagal dilaksanakan pemerintah.
“Ada Silpa dari hasil efisiensi atau tawar-menawar kegiatan, ada juga dari transfer dana pusat. Jadi tidak semuanya karena program gagal,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Rustam menjelaskan, salah satu penyumbang terbesar Silpa tahun ini berasal dari transfer dana pusat yang masuk setelah pengesahan APBD. Karena itu, dana tersebut otomatis baru bisa dimanfaatkan pada tahun berikutnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai Silpa positif karena tetap memberikan manfaat bagi daerah. Dana itu nantinya akan masuk kembali ke dalam APBD dan dipakai untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintah.
“Silpa itu tetap akan dipakai lagi di tahun berikutnya. Jadi bukan uang yang hilang,” katanya.
Politisi tersebut juga menilai angka Silpa saat ini masih jauh dalam batas aman. Dengan kapasitas APBD Kota Bontang, keberadaan Silpa sekitar Rp200 miliar hingga Rp300 miliar dinilai masih normal.
“Kalau sekitar Rp200 miliar itu masih tingkat wajar. Aman,” ucapnya.
Ia mengatakan, dana Silpa sangat penting untuk menjaga arus kas daerah pada awal tahun ketika transfer DBH dari pusat belum diterima. Dengan adanya dana cadangan tersebut, pemerintah daerah tetap bisa menjalankan pelayanan publik tanpa hambatan.
Rustam pun menegaskan bahwa dana Silpa tidak kembali ke pemerintah pusat. Berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang memang harus dikembalikan apabila tidak terserap.
“Kalau DAK memang beda. Kalau tidak terserap bisa kembali ke pusat. Tapi kalau Silpa daerah, tetap ada di kas daerah,” jelasnya.
Melalui penjelasan itu, DPRD berharap masyarakat tidak langsung memandang negatif besarnya Silpa, melainkan memahami fungsinya sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. (ADV/Mrh)







