Samarinda– Deretan usaha kuliner yang terus bertumbuh di Samarinda mulai memunculkan persoalan baru di lapangan.
Di sejumlah titik, kendaraan pengunjung yang tidak tertampung lahan parkir kerap meluber hingga ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta pelaku usaha tidak mengabaikan ketersediaan lahan parkir sebelum membuka atau memperluas bisnis mereka.
Ia menegaskan, kewajiban penyediaan kantong parkir sudah diatur dalam ketentuan daerah dan tidak bisa diabaikan.
“Setiap usaha wajib menyediakan lahan parkir yang sesuai dengan kapasitas kegiatannya,” kata Deni di Samarinda, Sabtu (6/6/2026).
Deni menyoroti salah satu kafe di kawasan Jalan Ir H Juanda yang sempat dikeluhkan warga karena kendaraan pengunjung memenuhi bahu jalan hingga masuk ke area permukiman.
Kondisi itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi tersendat, terutama pada malam hari saat aktivitas pengunjung meningkat.
“Di Samarinda Ulu juga pernah terjadi, mobil dan motor sampai memakai badan jalan. Akhirnya macet,” ujarnya.
Menurutnya, badan jalan tidak boleh dijadikan area parkir karena akan berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lain.
DPRD, kata Deni, mendukung penertiban terhadap usaha yang tidak menyediakan fasilitas parkir memadai.
Ia juga mendorong pelaku usaha lebih aktif mencari solusi, misalnya dengan menyewa lahan kosong di sekitar lokasi untuk dijadikan kantong parkir.
“Bukan melarang usaha tumbuh, tapi semua harus tertib. Jangan sampai usaha jalan, tapi lalu lintas jadi korban,” tegasnya.
Deni menambahkan, penataan parkir menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keteraturan kota. (EFS/ADV)







