Tak Hanya Banjir, Perda Baru Samarinda Juga Atur Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin

Samarinda– DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut ditargetkan selesai tahun ini untuk memperkuat dasar hukum penanganan berbagai persoalan lingkungan di Kota Tepian.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan proses penyusunan Raperda kini memasuki tahap akhir.

Sejumlah masukan dari instansi terkait telah dihimpun dan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dilakukan finalisasi.

“Beberapa instansi terkait telah memberikan beberapa masukan dalam penyusunan Raperda ini. Selanjutnya tinggal penyempurnaan dan berikutnya dilakukan finalisasi,” kata Kamaruddin (6/7/2026).

Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kehadirannya dimaksudkan untuk melengkapi ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Kamaruddin, penyusunan aturan daerah itu tetap mengacu pada regulasi nasional sehingga tidak akan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Alasan Raperda ini diajukan karena menyangkut banyak hal yang belum diatur dalam PP. Jadi aturan ini turunan dari PP yang telah ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan lingkungan yang selama ini dihadapi Samarinda, seperti banjir, kebakaran, hingga kejadian luar biasa berupa wabah ulat bulu yang pernah terjadi beberapa tahun lalu.

Selain itu, Raperda juga akan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjaga kualitas lingkungan. Perusahaan yang beroperasi di Samarinda nantinya diharapkan memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapannya setelah menjadi perda, tidak ada lagi perusahaan yang mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Semua ketentuan terkait pengelolaan lingkungan dan upaya penanggulangannya akan diatur dalam perda ini,” tutup Kamaruddin. (ADV/EFS)

Pos terkait