SAMARINDA– Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, dinilai menjadi akhir dari polemik yang selama ini berlangsung.
DPRD Kota Samarinda pun mengajak seluruh pihak menghormati putusan tersebut agar pembangunan rumah ibadah dapat kembali berjalan.
Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, putusan yang telah inkrah wajib dihormati karena menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa.
“Artinya seluruh pihak perlu menerima keputusan tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya (12/7/2026).
Ia menilai kepastian hukum menjadi bagian penting dalam setiap penyelesaian persoalan, termasuk yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah.
Dengan begitu, proses pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tanpa memunculkan persoalan baru.
Selain menghormati putusan pengadilan, Helmi mengajak masyarakat untuk terus mengedepankan komunikasi dan saling menghargai.
“Tentu itu penting agar kerukunan antarumat beragama di Kota Samarinda tetap terjaga,” tuturnya.
Helmi juga mengapresiasi peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda yang selama ini memfasilitasi komunikasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, FKUB memiliki fungsi strategis dalam membangun dialog sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Ia menambahkan, Samarinda merupakan kota yang berdiri di atas keberagaman suku, agama, dan budaya.
Karena itu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
Helmi berharap putusan pengadilan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat toleransi serta mengakhiri perbedaan pandangan yang sempat muncul di tengah masyarakat.
“Kami menghormati putusan hukum yang telah inkrah. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan konflik baru. Penyelesaian persoalan ini menunjukkan bahwa Samarinda tetap menjunjung tinggi keberagaman dan menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” tutup Helmi Abdullah.(adv)







