Samarinda- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim (KPID Kaltim), Ali Yamin Ishak mengaku bahwa pihaknya tidak dilibatkan secara langsung dalam proses distribusi alat Set-Top-Box (STB).
Adapun distribusi STB ini merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo dan juga pemenang penyelenggara multiplekser.
Namun, Ali berharap adanya keterlibatan KPID di Kaltim dan juga Diskominfo di masing-masing wilayah, khususnya di Kaltim.
“Jadi KPID dan Diskominfo Kaltim tidak dilibatkan secara langsung dalam proses distribusinya, bahkan komunikasi terkait data kami tidak dilibatkan. Nah memang harapan kita yaitu adanya keterlibatan KPID dan Diskominfo masing-masing wilayah layanan lainnya, paling tidak kami tahu data yang sudah diberikan STBnya,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, Ali mengatakan peran pihak KPID yaitu membantu melaksanakan sosialisasi Analog Switch Off (ASO) langsung ke daerah.
Selain itu, kata dia, mendorong lembaga penyiaran dan industri penyiaran menyebarluaskan informasi yang bersifat edukatif dan menghibur dalam kerangka mendukung pelaksanaan ASO.
”Makanya kalau ada yang bertanya peran KPID, ya kami hanya proses membantu sosialisasi, jadi untuk distribusi yang dapat itukan pakai data Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos),” bebernya.
Kendati demikian, ia mengatakan kewenangan itu bisa saja dipegang oleh KPID dan pihaknya sudah pernah menyuarakan hal tersebut namun tidak digubris, karena itu dianggap tanggung jawab penyelenggara muks
“Kewenangan itu sebenarnya bisa dipegang KPID, tapi sejak tahun lalu kami terus getol dan ngotot terkait itu tapi ternyata gugus tugas percepatan ASO ini tidak begitu menggubris karena itu dianggap tanggung jawab penyelenggara muks,” pungkasnya.