Kutai Timur – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi harus disahkan.
Sebab, kata dia, Raperda tersebut bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutim.
Diketahui, hal ini disampaikannya, karena DPRD Kabupaten Kutim saat ini sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi.
Raperda tersebut, Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan undangan-undangan itu maka kita harus segera merevisi terkait dengan Perda tentang pajak dan retribusi itu,” katanya, usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) di ruang hearing kantor DPRD Kutim, Senin (23/10) kemarin.
Ia menyebut bahwa, dengan adanya Perda tersebut maka Dana Bagi Hasil (DBH) nantinya tidak lagi mengendap di Provinsi.
“Contohnya, seperti kendaraan bermotor. Kalau dulu ‘kan masuk dulu ke rekening provinsi baru dibagikan hasilnya ke daerah. Dan kalau nanti ini dibagi langsung, yang jatah provinsi masuk ke provinsi, jatah daerah ya masuk ke daerah. Maka secara otomatis presentasinya berubah,” jelasnya.
Menurutnya, proses untuk merubah undang-undang tersebut dalam jangka dua tahun. Sehingga sebelum akhir tahun 2023 harus diselesaikan. Bahkan untuk agenda ini (revisi UU) satu sampai dua kali pertemuan pihaknya akan mengesahkan.
“Kalau ini sudah selesai, kita juga nunggu provinsi selesai. Karena mereka juga masih sementara merevisi UU itu. Jadi berharap, UU tersebut kita menargetkan tahun 2025 mendatang, sudah terselesaikan,” pungkasnya.(Adv/DPRD Kutim)