Baharuddin Demmu Sebut Adanya Program PTSL Gratis Bertujuan Untuk Mempermudah Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Samarinda – Pemerintah tengah gencar melakukan sertifikasi gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Namun belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menilai terdapat beberapa kenala sehingga belum dilakukan dengan maksimal.

Hal itu dia ungkapkan sebab program PTSL yang dilaksanakan oleh pemerintah belum berjalan dengan baik di daerah pemilihannya.

Bacaan Lainnya

Kendala lainnya, ia sebutkan juga seperti beberapa lahan yang masih berada dibawah izin Hak Guna Usaha, sehingga belum bisa disertifikasi.

“Masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL karena lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU). Ini tentu saja membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis,” ungkapnya.

Politisi PAN itu menjelaskan bahwa program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat sertifikat tanah tanpa mengeluarkan biaya.

Meskipun begitu, ketika lahan yang dimiliki masyarakat sudah ada HGU, maka program PTSL tidak dapat dilaksanakan.

“Kalau lahan masyarakat sudah ada HGU, ya tidak bisa diapa-apakan. Ini sering menimbulkan protes dan konflik dari masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa ada fakta lain yang mengkhawatirkan terkait program PTSL yaitu ada beberapa kasus di mana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.

“Kadang-kadang lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU. Ini tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Kurniawan/DPRD Kaltim)

Pos terkait