Bantuan Penanganan Kemiskinan di Samarinda Harus Tepat Sasaran

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti (Istimewa)

Samarinda – Program bantuan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan di Kota Samarinda harus tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk memahami syarat dan kategori penerima bantuan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 66 Tahun 2023.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa Perwali tersebut memuat kriteria rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan.

Bacaan Lainnya

“Sekarang Pemkot telah mengeluarkan Perwali nomor 66 tahun 2023 tentang kriteria kemiskinan,” ucap Puji.

Namun, jika rumah tangga memenuhi minimal 11 kriteria dari 18 kriteria, maka mereka sudah dapat dikategorikan sebagai rumah tangga miskin dan berhak menerima bantuan.

“Jika itu terpenuhi, atau minimal 11 kriteria, itu sudah bisa dimasukkan dalam kategori rumah tangga miskin,” ujarnya.

Puji berharap semua pihak mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Samarinda.

“Doakan saja semua program pemerintah yang telah dianggarkan di tahun 2024 ini bisa terpenuhi,” harapnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Pos terkait