SAMARINDA ā Pemanfaatan alur sungai di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap belum optimalnya sektor ini, padahal potensinya sangat besar.
Menurut Sapto, hingga kini pemerintah daerah hanya bisa mengelola sebagian kecil wilayah perairan yang berada di bawah kewenangan provinsi. Sementara, banyak titik strategis di wilayah kabupaten/kota yang belum tersentuh.
āPadahal ini aset daerah. Sayangnya kita belum bisa memanfaatkannya secara menyeluruh,ā ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025).
Ia mendorong agar pengelolaan alur sungai, termasuk laut hingga 12 mil, dapat diserahkan ke pemerintah daerah. Langkah tersebut menurutnya bisa dimulai dengan menyusun ulang zonasi seperti titik labuh dan parkir kapal yang dikelola langsung oleh daerah.
āDengan zonasi yang tertata, daerah bisa menarik retribusi resmi dan sah untuk PAD,ā jelasnya.
Sayangnya, Sapto menilai belum ada regulasi yang memadai untuk mendukung langkah itu. Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang saat ini menjadi acuan dinilai sudah tidak relevan.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya percepatan revisi perda agar selaras dengan kebutuhan pengelolaan modern.
Ia mencontohkan keberhasilan Kalimantan Selatan dalam mengelola alur Sungai Barito, yang mampu menjadi sumber pemasukan daerah.
“Kita sudah belajar dari mereka. Sekarang saatnya Kaltim bergerak,” ucapnya.
Sapto juga menambahkan bahwa Kaltim sudah memiliki perusahaan daerah yang siap mengelola sektor perairan. Tinggal penguatan regulasi dan pelimpahan kewenangan dari pusat yang diperlukan.
āKalau tidak segera diatur, potensi ini akan terus dimanfaatkan pihak luar, sementara daerah hanya jadi penonton,ā tandasnya.
Ia berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, dan pusat dapat segera terbangun agar Kaltim bisa lebih mandiri secara fiskal.(Adv)