Kukar Koordinasi Perdagangan Karbon ke ATR/BPN

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Alfian Noor, melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (22/05/2025). Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN dan membahas perdagangan karbon di kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan Kukar.

Dalam kunjungan tersebut, Alfian Noor didampingi oleh Dirut PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) Wisnu Tjandra, Direktur Operasional TCI Antonius Sj dan Ovi AS, Kadisbun Kukar M. Taufik, Edi J. dari DPPR, serta Baharuddin dari DPMPTSP.

Bacaan Lainnya

Rombongan Pemkab Kukar disambut oleh Erik, Penata Ruang Ahli Madya dari Kementerian ATR/BPN. Usai kegiatan, Alfian Noor menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pengamanan area kerja sama antara Pemkab Kukar dan perusahaan pengembang karbon seluas 55 ribu hektare.

 

“Salah satunya tujuan Pemkab Kukar melakukan koordinasi karena Kementerian ATR/BPN yang nantinya akan mengeluarkan PKKPR (dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang),” ungkapnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi ini penting karena ada kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih kewenangan. Tanpa kejelasan dokumen, lahan tersebut rawan disalahgunakan karena belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga bisa terjadi perjanjian sepihak dari pihak lain.

Lebih lanjut, Alfian menyebutkan bahwa program pengelolaan karbon memiliki banyak manfaat, terutama bagi pemulihan lingkungan, termasuk upaya pemetaan dan pemulihan area rusak. Tak hanya itu, kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat dan hasil dari pengelolaan karbon akan memberikan pemasukan langsung ke kas daerah Kukar.

 

Pos terkait