Samarinda ā Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mendesak Pertamina EP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim untuk segera mengambil langkah cepat dan menyeluruh menyikapi dugaan pencemaran air yang terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara.
Desakan ini mencuat setelah peristiwa semburan lumpur dan gas dari sumur LSE-1176 RIG PDSI milik Pertamina EP pada Kamis, 19 Juni 2025, yang ditengarai berdampak langsung pada kualitas air di sekitar permukiman warga.
Menurut Samsun, masalah ini tidak bisa dipandang sebelah mata, apalagi air PDAM di sejumlah rumah warga berubah warna menjadi coklat dan mengeluarkan aroma tajam menyerupai minyak. Ia menilai, reaksi cepat dari pihak terkait sangat penting untuk meredam kekhawatiran warga dan memulihkan kepercayaan publik.
āSituasi ini harus segera ditangani secara serius. Pertamina dan DLH tak boleh lambat dalam bertindak. Ini menyangkut hak masyarakat atas air bersih dan lingkungan yang sehat,ā tegas Samsun
Sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Samsun mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama wilayah tersebut mengalami persoalan lingkungan akibat aktivitas industri migas. Ia juga mengkritik lemahnya koordinasi antara lembaga dalam merespons insiden-insiden lingkungan yang terus berulang.
Jika terbukti bahwa sumber pencemaran berasal dari aktivitas Pertamina, kata Samsun, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses investigasi dan akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat.
āKalau memang dari Pertamina, ya harus segera ambil tanggung jawab. DLH juga harus segera turun dan melakukan penyelidikan. Jangan tunggu masyarakat semakin resah,ā ujarnya.
Samsun pun mengingatkan bahwa dalam konteks eksplorasi migas di Sangasanga, hanya Pertamina yang memiliki legalitas resmi. Maka, kecil kemungkinan pencemaran ini disebabkan oleh pihak lain.
āKalau kita bicara soal minyak, yang punya izin eksplorasi di situ cuma Pertamina. Jadi, jangan lempar tanggung jawab. Segera lakukan pemulihan dan klarifikasi ke publik,ā tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status sebagai BUMN tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari kewajiban hukum. Semua entitas, termasuk perusahaan negara, harus tunduk pada peraturan lingkungan.
āBUMN atau bukan, jika merusak lingkungan, harus bertanggung jawab. Tidak ada pengecualian dalam hal ini,ā pungkasnya.
Sementara itu, pihak Pertamina EP telah menyampaikan bahwa semburan dari sumur LSE-1176 berhasil dikendalikan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Mereka juga mengklaim telah mendirikan posko layanan kesehatan dan mendistribusikan air bersih untuk warga terdampak.
Namun, langkah-langkah darurat tersebut belum mampu menenangkan keresahan masyarakat, karena hingga saat ini belum ada laporan resmi dari DLH yang menjelaskan secara rinci dampak lingkungan dari kejadian tersebut.
Warga dan anggota dewan kini masih menunggu tindak lanjut yang konkret dari Pertamina serta hasil investigasi DLH sebagai landasan pemulihan jangka panjang dan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.(Adv)