TENGGARONG – Di tengah dinamika pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempercepat proses penetapan dan penegasan batas desa—khususnya di wilayah Kecamatan Tenggarong. Namun, satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat: Penetapan Batas Desa Tidak Terkait Kepemilikan Tanah.
Proses ini bukan sekadar garis di peta, melainkan langkah strategis untuk memperjelas wilayah administratif demi efektivitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan anggaran desa. Sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, seluruh tahapan harus berlangsung partisipatif, transparan, dan berbasis musyawarah.
“Kami mulai dari pertemuan antar desa yang berbatasan,” ungkap Poino, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. “Musyawarah itu menggali sejarah lokal, adat istiadat, dan kondisi geografis untuk mencapai kesepakatan bersama.”
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara resmi, yang menjadi dasar hukum penyusunan Peraturan Bupati tentang batas desa. Jika terjadi kebuntuan di tingkat desa, fasilitasi dilanjutkan ke kecamatan, bahkan kabupaten. Namun, Poino menekankan bahwa keputusan akhir tetap mempertimbangkan akar historis dan ciri khas alam wilayah setempat.
Yang tak kalah penting, ia menegaskan bahwa proses ini sama sekali tidak mengganggu hak kepemilikan lahan warga. “Ini murni urusan administrasi pemerintahan. Penetapan Batas Desa Tidak Terkait Kepemilikan Tanah,” tegasnya. Artinya, sertifikat tanah, warisan keluarga, atau lahan garapan tetap sah dan tidak terpengaruh oleh garis batas administratif desa.
Untuk memastikan kelancaran, DPMD Kukar tidak bekerja sendiri. Kolaborasi erat dilakukan bersama camat, bagian pemerintahan kabupaten, serta instansi teknis terkait. “Kami komitmen agar seluruh proses berjalan lancar, adil, dan sesuai aturan,” tambah Poino.
Masyarakat pun diajak aktif berpartisipasi—bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pemangku kepentingan utama. Dengan demikian, batas desa bukan hanya garis di dokumen, tapi cerminan kebersamaan dan kearifan lokal yang lestari. Dan sekali lagi, perlu diingat: Penetapan Batas Desa Tidak Terkait Kepemilikan Tanah.







