Komisi III DPRD Samarinda Siap Fasilitasi Aduan Warga Jalan Kakap Terdampak Proyek Terowongan

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memastikan pihaknya akan memfasilitasi aduan warga Jalan Kakap yang mengeluhkan kerusakan rumah akibat proyek pembangunan terowongan. Aduan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan secara tertulis kepada DPRD Samarinda.

Namun, Rohim mengungkapkan bahwa hingga Kamis (20/11/2025), Komisi III belum menerima disposisi resmi dari surat aduan tersebut. Ia menyebut, biasanya jika berkas sudah masuk, dokumen itu langsung dibagikan ke grup internal komisi untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Belum ada sampai ke kami. Kalau ada biasanya di-share di grup,” ujarnya.

Meski demikian, Rohim menegaskan bahwa pihaknya tetap akan merespons setiap keluhan masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan diproses melalui mekanisme resmi sesuai kewenangan Komisi III.

“Pasti kita fasilitasi, pasti kita mediasi. Biasanya, surat masuk itu akan didisposisi ke Komisi III sesuai kewenangan,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah awal yang biasanya dilakukan adalah memanggil pihak pelapor untuk mendengarkan langsung penjelasan terkait kronologi dan tingkat kerusakan rumah yang diadukan. Setelah itu, Komisi III akan mengundang dinas teknis maupun pihak kontraktor sebagai bentuk verifikasi silang atas laporan warga.

Rohim menekankan pentingnya penyelesaian yang berimbang agar tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, penyelesaian masalah harus memperhatikan kondisi warga terdampak sekaligus memastikan kontraktor menjalankan tugas sesuai aturan.

“Yang pasti masyarakat tidak dirugikan, dan kontraktor juga tidak dirugikan. Itu yang kita mau,” tegasnya.

Salah satu permintaan warga adalah agar anggota dewan meninjau langsung kondisi rumah yang mengalami kerusakan. Menanggapi hal tersebut, Rohim menyatakan bahwa peninjauan lapangan sangat mungkin dilakukan, bergantung pada hasil pembahasan dalam rapat. “Kalau nanti dalam rapat berkembang bahwa perlu verifikasi lapangan, tentu bisa saja dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perbedaan metode penilaian kerusakan sering menjadi sumber persoalan antara warga dan pihak pelaksana proyek. Dalam beberapa kasus, tim teknis menilai perbaikan cukup dilakukan pada bagian yang rusak, sementara warga menilai perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh pada area terdampak.

“Perbedaan sudut pandang seperti ini yang harus kita pertemukan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Rohim memastikan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) akan menjadi langkah awal sebelum diputuskan apakah diperlukan inspeksi lapangan.

“RDP dulu. Kita dengar dulu aspirasi masyarakat, kemudian kita minta tanggapan pihak terkait. Setelah itu baru kita putuskan apakah perlu ke lapangan atau cukup selesai lewat mediasi,” terangnya.

Ia berharap persoalan ini dapat ditangani secara cepat, objektif, dan adil, sehingga tidak berlarut-larut dan tetap memberikan kepastian bagi warga terdampak. Dengan koordinasi yang baik, Rohim optimistis masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gesekan antara masyarakat dan kontraktor. (adv)

Pos terkait