Kutai Kartanegara ā Bupati Kukar Edi Damansyah resmi melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa se-Kukar, dalam acara di Pendopo Odah Etam, Senin (26/05/2025).
Acara pelantikan disertai pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara. Turut hadir Sekda Kukar Sunggono, Kepala Dinas PMD Arianto, serta sejumlah camat dari wilayah terkait.
Bupati Edi menekankan bahwa pelantikan ini merupakan langkah terstruktur, sekaligus bagian dari penyesuaian kebijakan baru terkait masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Ia meminta seluruh pejabat desa segera menyesuaikan dokumen perencanaan, terutama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sebelumnya berakhir tahun 2025.
āRPJMDes harus direvisi agar sesuai masa jabatan baru. Ini penting untuk arah pembangunan desa ke depan hingga 2027,ā tegasnya.
Dalam sambutannya, Edi juga menyoroti pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dengan tiga fungsi utama: menyusun peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi warga, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
āMeski melalui mekanisme PAW, tanggung jawab anggota BPD tetap utuh seperti hasil pemilihan langsung,ā ujar Edi.
Ia juga menekankan perlunya dukungan BPD dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, yang merupakan program prioritas Pemkab Kukar.
Edi berharap BPD dan pemerintah desa mampu mendorong pengembangan potensi desa, serta menjadikan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
āMari bersama-sama kita bangun desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing,ā tutupnya.