DPMD Kukar Kejar Tertib Administrasi: 90% Batas Desa Tuntas, 36 Masih Perlu Penyesuaian

DPMD Kukar Kejar Tertib Administrasi: 90% Batas Desa Tuntas
DPMD Kukar Kejar Tertib Administrasi: 90% Batas Desa Tuntas

TENGGARONG – Batas desa bukan sekadar garis di peta, tapi nyawa tertib administrasi pemerintahan! Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) gaspol kejar penyelesaian penegasan batas wilayah—sudah 90% tuntas, tapi 36 desa masih butuh penyesuaian dokumen agar sah sesuai Permendagri. Tanpa ini, pemekaran, tata ruang, hingga pembangunan desa bisa tersendat.

Arianto, Kepala DPMD Kukar, dengan tegas bilang bahwa tertib administrasi jadi prasyarat mutlak. Contoh nyata: fasilitasi 17 November 2025 untuk Desa Jembayan yang ingin mekar jadi Jembayan Hilir—tapi dokumen batas harus diperbaiki dulu sesuai Permendagri No. 1/2017 dan No. 56.

Bacaan Lainnya

“Desa yang batasnya belum beres tak bisa mekar atau susun tata ruang. Tertib Administrasi ini fondasi—kami dorong semua desa segera lengkapi,” ujar Arianto pada Sabtu, 22 November 2025. Oleh karena itu, 36 desa sisa harus ubah dokumen dari SK jadi Perbup—proses teknis tapi krusial.

Arianto tekankan peran aktif pemerintah desa: “Kami dampingi penuh—tapi desa harus paham regulasi dan segera lengkapi. Tertib Administrasi ini bukan formalitas, tapi penentu pembangunan jangka panjang,” tambahnya. Dengan begitu, DPMD target 100% tuntas secepatnya—agar pemekaran seperti Jembayan Hilir bisa jalan, tata ruang desa sah, dan konflik batas nol.

Dengan tertib administrasi ini, Kukar siap jadi contoh nasional: desa kuat, batas jelas, pembangunan lancar. “Ayo desa-desa segera lengkapi—2026 kita wujudkan Kukar Idaman tanpa hambatan batas!” pungkas Arianto.

Pos terkait