DPRD Bontang Soroti Parkir di Kawasan Simpang Empat, Minta Dishub Bertindak Tegas

Parkiran salah satu cafe di Simpang Empat Bontang Baru nampak ramai

BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, meminta Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mengevaluasi aktivitas parkir di salah satu kafe kawasan Simpang Empat Bontang Baru yang dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki.

Permintaan itu disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kendaraan pelanggan yang kerap memanfaatkan trotoar sebagai area parkir. Menurut Sahib, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan karena trotoar memiliki fungsi khusus sebagai jalur pejalan kaki.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah menerima laporan dari warga terkait persoalan itu. Bahkan ada warga yang menelepon langsung menyampaikan keluhannya, meski yang bersangkutan tidak ingin namanya disebutkan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan Dishub sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang lalu lintas dan perparkiran harus segera mengambil langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Menurutnya, pembiaran hanya akan menimbulkan kesan bahwa penggunaan trotoar sebagai lahan parkir merupakan hal yang lumrah.

“Trotoar bukan untuk parkir. Fungsinya jelas untuk pejalan kaki. Karena itu Dishub harus mengambil tindakan agar aturan yang ada benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Politisi Partai NasDem tersebut juga menilai pelaku usaha harus memberikan contoh yang baik dalam menaati aturan. Ia mengingatkan agar keberadaan usaha tidak mengorbankan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik sebagaimana mestinya.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha besar maupun kecil. Ia menyoroti selama ini pedagang kecil sering mendapat teguran ketika aktivitasnya dianggap mengganggu trotoar, sehingga perlakuan yang sama juga harus diterapkan kepada seluruh pelaku usaha.

“Jangan sampai ada tebang pilih. Kalau pelanggaran dilakukan usaha kecil langsung ditertibkan, maka usaha besar juga harus diperlakukan sama. Semua harus taat aturan,” katanya.

Selain Dishub, Sahib juga meminta DPMPTSP ikut melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan usaha yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas parkir. Menurutnya, keberadaan tempat usaha harus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ia menambahkan, jika memang ditemukan pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah penindakan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang sebagai bentuk efek jera.

“Kalau memang aturannya kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya harus ditindak atau diderek, ya jalankan aturan itu. Yang penting jangan tebang pilih. Semua harus diperlakukan sama di hadapan aturan,” pungkasnya. (ADV/Mrh)

Pos terkait