BONTANGÂ – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang meminta Pemerintah Kota Bontang segera menyempurnakan dan memperbarui data peta tata ruang yang digunakan dalam pembahasan revisi RTRW. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dokumen tata ruang yang disusun tidak menimbulkan tumpang tindih zonasi maupun konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan permintaan itu muncul setelah pansus menemukan adanya perbedaan antara peta yang sebelumnya diterima DPRD dengan peta yang dipaparkan dalam rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, penyamaan persepsi dan data menjadi hal mendasar yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan RTRW masuk ke tahap yang lebih rinci. Sebab, RTRW akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.
“Kami meminta peta terbaru yang dimiliki pemerintah, khususnya DPUPRK sebagai leading sector. Jangan sampai ada dua versi peta yang berbeda karena ini akan berpengaruh terhadap pembahasan berikutnya,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, pansus menemukan sejumlah informasi penting yang belum tergambar secara lengkap pada peta awal yang diterima DPRD. Salah satunya terkait keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi salah satu komponen utama dalam perencanaan tata ruang kota.
Selain itu, beberapa kawasan yang saat ini telah berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi juga dinilai perlu diperjelas dalam pemetaan. Pansus menyoroti kawasan perdagangan yang belum tergambar secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penyusunan RTRW.
“Misalnya kawasan perdagangan seperti Pasar Tamrin. Di peta awal itu tidak terlihat secara jelas. Padahal kawasan tersebut sudah memiliki fungsi yang harus diakomodasi dalam tata ruang,” katanya.
Pansus juga mencermati pemetaan kawasan RSUD Taman Husada Bontang. Berdasarkan pembahasan yang berlangsung, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara rencana pengembangan fasilitas rumah sakit dengan peruntukan ruang yang tergambar pada peta sebelumnya.
Menurutnya, kondisi seperti itu harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan ketika pemerintah menjalankan program pembangunan fasilitas publik di masa depan.
“Kami ingin semua perencanaan pembangunan memiliki dasar tata ruang yang jelas. Jangan sampai ketika ada pengembangan fasilitas pelayanan masyarakat justru terbentur persoalan zonasi karena data yang digunakan tidak sinkron,” jelasnya.
Ia menegaskan, perhatian pansus terhadap detail peta bukan untuk memperlambat proses pembahasan RTRW. Sebaliknya, DPRD ingin memastikan dokumen yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjadi pedoman pembangunan yang komprehensif dan minim potensi konflik.
Terlebih, revisi RTRW yang saat ini dibahas akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang hingga dua dekade ke depan. Karena itu, setiap kawasan harus memiliki kejelasan fungsi dan peruntukan sejak awal.
Untuk mempercepat proses pembahasan, pansus memberikan waktu sekitar satu minggu kepada pemerintah daerah untuk menyempurnakan data yang dibutuhkan. Setelah seluruh peta dan dokumen pendukung dinyatakan sinkron, pembahasan RTRW akan dilanjutkan ke tahap yang lebih mendalam, termasuk membahas kebutuhan ruang terbuka hijau, kawasan permukiman, perdagangan, hingga arah pengembangan wilayah Bontang ke depan.(ADV/Mrh)







