SAMARINDA – Pemekaran Kecamatan Samarinda Utara masih bergantung pada pemenuhan syarat jumlah kelurahan. DPRD Samarinda membuka peluang penataan wilayah, termasuk mengkaji pengalihan dua kelurahan dari Kecamatan Samarinda Ulu untuk memenuhi ketentuan pembentukan kecamatan baru.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan usulan pemekaran tersebut muncul dari aspirasi masyarakat dan sejumlah tokoh di Samarinda Utara. DPRD mendukung rencana itu selama tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada warga.
Menurut Samri, Samarinda Utara memiliki wilayah sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 119.002 jiwa. Luas wilayah dan jumlah penduduk dinilai sudah memadai untuk mendukung rencana penataan kecamatan.
“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” kata Samri (5/10/2026).
Dalam rencana yang dibahas, wilayah pemekaran diproyeksikan memiliki luas sekitar 99,89 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 89.663 jiwa. Lima kelurahan yang masuk dalam usulan tersebut yakni Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, dan Gunung Kelua.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, DPRD menilai penataan wilayah perlu dibahas bersama pemerintah kota. Salah satu opsi yang muncul adalah mengkaji kemungkinan penggabungan kelurahan dari kecamatan lain ke wilayah yang direncanakan menjadi kecamatan baru.
“Kalau ini memang aspirasi masyarakat maka kita segera merealisasikan. Tentu perlu diadakan percepatan yaitu dengan menggabungkan kelurahan lain dari kecamatan lain untuk bergabung ke rencana pemekaran ini untuk mencukupi jumlah kelurahan,” ujarnya.
Samri menegaskan, langkah tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah Kota Samarinda perlu mengkaji kebutuhan, dampak, serta kelayakan penataan wilayah sebelum menentukan kebijakan yang akan diambil.
Jika rencana pemekaran dinilai layak dan memenuhi ketentuan, DPRD akan menindaklanjutinya melalui pembahasan regulasi yang diperlukan.
Ia berharap pemekaran tidak hanya berorientasi pada perubahan batas administrasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam memperpendek jangkauan pelayanan pemerintahan.
“Kita juga bisa melihat penataan wilayah dapat membuka peluang pengembangan potensi Samarinda Utara, khususnya di sektor pertanian dan pariwisata yang dinilai masih bisa dikembangkan lebih jauh,” demikian Samri.(adv)






