Pemkot Samarinda Diminta Tertibkan Reklame yang Belum Kantongi Izin

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

SAMARINDA – Pemasangan reklame tanpa izin resmi berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor pajak dan perizinan. Pemerintah Kota Samarinda diminta membenahi proses pengurusan izin agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan reklame ilegal perlu ditangani dengan memperbaiki sistem perizinan sekaligus memperkuat pengawasan. Menurutnya, prosedur yang lebih sederhana dapat mendorong pengusaha mengurus izin melalui jalur resmi.

Bacaan Lainnya

Samri menilai, pemerintah perlu memastikan proses perizinan tidak berbelit-belit, tetapi tetap berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, aktivitas pemasangan reklame bisa terdata dan kewajiban pelaku usaha terhadap daerah dapat dipenuhi.

“Kita coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” kata Samri (6/10/2026).

Ia mengingatkan, pemasangan reklame tanpa izin membuat pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang semestinya masuk ke kas daerah. Selain itu, aktivitas di luar prosedur resmi juga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Samri bahkan menyoroti kemungkinan adanya pembayaran kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi ketika pengusaha memilih jalur ilegal. Jika hal tersebut terjadi, pemerintah daerah tidak memperoleh manfaat dari penerimaan yang seharusnya dibayarkan.

“Kalau dia tanpa izin, ilegal misalnya, yang dia keluarkan itu larinya jadinya ke oknum mungkin barangkali. Yang kemudian dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Pemkot Samarinda mencari jalan keluar agar pengusaha tidak terus menghindari prosedur perizinan. Penyederhanaan proses, menurutnya, perlu disertai pengawasan sehingga setiap pemasangan reklame tetap memiliki dasar izin yang jelas.

“Daripada begitu terus main kucing-kucingan, kita permudah sehingga mereka bisa mengurus izin,” demikian Samri Shaputra.(adv)

Pos terkait