Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mulai Rp8 Ribu, Pedagang dan Petani Samarinda Bisa Ikut Mandiri

Teks foto: Pedagang bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran hanya Rp8.000 per bulan.

SAMARINDA– Pedagang, petani, dan pekerja informal lainnya di Samarinda dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan iuran mulai Rp8 ribu per bulan. Skema ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan kepesertaan mandiri bisa menjadi pilihan bagi pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Untuk pekerja bukan penerima upah seperti pedagang dan petani, mereka bisa mandiri. Dengan Rp8 ribu per bulan sudah mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian,” kata Puji saat ditemui di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat (19/8/2026).

Menurutnya, pekerja informal memiliki risiko kerja yang tidak jauh berbeda dengan pekerja formal. Namun, masih banyak dari mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sri menyebut jumlah pekerja formal dan informal di Samarinda diperkirakan mencapai lebih dari 300 ribu orang. Sementara pekerja informal yang perlindungannya ditanggung pemerintah baru sekitar 4.000 orang.

“Yang ditanggung APBD baru sekitar 4.000-an pekerja,” ujarnya.

Karena itu, Sri mendorong pekerja informal yang belum masuk program pemerintah untuk mempertimbangkan kepesertaan mandiri.

Dengan membayar iuran sendiri, pekerja tetap bisa memperoleh perlindungan dasar ketika mengalami risiko saat bekerja.

Meski demikian, Sri mengingatkan manfaat kepesertaan tersebut perlu dipahami sejak awal. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah, perlindungan yang diperoleh mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sementara jaminan hari tua memiliki mekanisme berbeda. Begitu pula dengan jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak otomatis berlaku bagi pekerja informal ketika mereka berhenti atau kehilangan pekerjaan.

“Kalau dia berhenti dan kehilangan kerja tidak dijamin. Kalau jaminan hari tua berbeda,” jelas Sri.

Menurutnya, perluasan perlindungan bagi pekerja informal tidak hanya berkaitan dengan jaminan ketika terjadi kecelakaan atau kematian. Kepesertaan juga dapat membantu mengurangi risiko ekonomi yang harus ditanggung keluarga ketika pekerja mengalami musibah.

Sri berharap semakin banyak pekerja informal memahami pilihan kepesertaan yang tersedia.

“Terlebih, kelompok seperti pedagang dan petani tetap memiliki risiko kerja meski tidak bekerja dalam hubungan kerja formal,” demikian Sri Puji.

Pos terkait