Klarifikasi Dishub Kaltim: Kenaikan Tarif Tol Balsam Tidak Berdampak pada Kepadatan Lalu Lintas

Foto: jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam)

Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi mengenai kenaikan tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) sebesar 16,7 persen pada bulan April. Meskipun muncul kekhawatiran akan dampaknya terhadap peningkatan lalu lintas melalui jalur poros Bukit Soeharto, Dishub Kaltim menegaskan bahwa hingga saat ini, kondisi lalu lintas tetap stabil.

Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 398/KPTS/M/2023, yang dilakukan setiap dua tahun sekali mengikuti laju inflasi.

Bacaan Lainnya
dishub ads

“Saat ini, kenaikan tarif belum menunjukkan dampak signifikan karena jalan tol kita hanya digunakan oleh sebagian orang dan masih tetap menjadi alternatif yang dipilih oleh masyarakat,” ungkap Yudha.

“Saat ini, kenaikan tarif tidak berdampak signifikan karena jalan tol kita hanya digunakan oleh orang-orang tertentu, dan masih menjadi pilihan bagi masyarakat,” ungkap Yudha.

Yudha menegaskan bahwa tarif jalan tol Balsam, yang merupakan tol pertama di Kaltim, memang memiliki tarif lebih tinggi dibanding jalan bebas hambatan di Pulau Jawa.

Namun, kenaikan tarif tersebut tak merubah pola lalu lintas di jalur poros Samarinda-Balikpapan.

“Secara umum, tidak ada masalah bahkan tanpa adanya jalan tol. Jadi, meskipun ada kenaikan tarif, jumlah pengguna jalan tol cenderung terbatas pada kelompok tertentu dan perusahaan,” tambahnya.

Dishub Kaltim menegaskan bahwa kenaikan tarif tol tidak berpengaruh pada kepadatan lalu lintas yang berjalan normal di jalur tersebut.

Jalur ini tetap menjadi opsi utama, terutama bagi kelompok tertentu dan perusahaan, sementara tidak terjadi peningkatan yang berarti pada jumlah kendaraan yang melintasi tol Balsam. (Adv/Dishub Kaltim)

Pos terkait