SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Sepadan Sungai.
Ketua Pansus 3, Achmad Sukamto, menyebut perda ini sangat mendesak untuk mengatasi persoalan banjir dan penataan kawasan tepian sungai yang selama ini tidak memiliki regulasi khusus.
Achmad mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk peninjauan langsung ke lapangan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) dan perangkat daerah terkait.
“Sepadan sungai kemarin sudah kita tinjau di lapangan. Untuk penyusunan draf, kita juga sudah rapat dengan BWS, OPD terkait, dan nanti tinggal rapat lanjutan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, hasil peninjauan lapangan menegaskan perlunya payung hukum yang jelas. Ia menyebut pemerintah kota sangat membutuhkan aturan tersebut untuk memperkuat kewenangan dalam penataan ruang.
“Memang perda ini sangat diperlukan dan dibutuhkan oleh pemerintah kota,” tambahnya.
Achmad mengungkapkan bahwa ketiadaan perda selama ini kerap menghambat upaya pengendalian bangunan liar dan penataan bantaran sungai. Di beberapa titik, bangunan berdiri sangat dekat dengan aliran sungai sehingga menyulitkan proses normalisasi maupun pelebaran alur.
“Di Samarinda sendiri belum ada produk perda yang mengatur hal tersebut. Karena itu, masyarakat juga sangat mengharapkan perda ini,” katanya.
DPRD juga menyoroti pentingnya penataan menyeluruh, tidak hanya di Sungai Karang Mumus tetapi juga di daerah aliran sungai lainnya. Achmad menyebut terdapat 15 anak Sungai Karang Mumus yang akan menjadi fokus pengaturan dalam perda.
“Tujuannya adalah untuk menata sungai sedemikian rupa, terutama di anak-anak sungai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perda nantinya akan mengatur jarak aman antara bibir sungai dan objek bangunan untuk mencegah pembangunan yang tak sesuai kaidah. Dengan begitu, masyarakat memiliki pedoman yang jelas agar tidak lagi bermukim terlalu dekat dengan aliran sungai.
“Masyarakat bisa mengetahui dengan jelas jarak antara bibir sungai dengan objek bangunan. Semua itu nanti akan kita atur dalam perda,” ujarnya.
Achmad berharap setelah perda disahkan, penataan kawasan sepadan sungai dapat berjalan lebih rapi dan terstruktur, sehingga upaya mitigasi banjir bisa dilakukan secara optimal. Pansus 3 menargetkan pembahasan lanjutan segera dirampungkan agar raperda dapat dibawa ke tahap finalisasi dalam waktu dekat.(ADV)







