Pemkab Kukar Terima Peta Zona Nilai Tanah Muara Badak

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kecamatan Muara Badak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Serah terima tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Rabu (25/6/2025), dengan penyerahan dilakukan oleh Kepala BPN Kukar, Heru Maulana kepada Sekda Kukar, Sunggono. Turut hadir dan menyaksikan, Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru), Alfian Noor.

Dalam sambutannya, Sekda Sunggono menyampaikan bahwa penyerahan ZNT ini merupakan hasil dari kolaborasi strategis antara Pemkab Kukar, Kementerian Pertanahan Nasional, dan BPN. Salah satu capaian penting dari kegiatan tersebut adalah penetapan Jenis Nilai Tanah (JNT) di Kecamatan Muara Badak, yang sebelumnya telah melalui kajian dan survei lapangan.

Bacaan Lainnya

 

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan proses penetapan jenis tanah untuk satu kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Sunggono.

 

Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan nilai tanah di berbagai lokasi adalah sama, padahal perbedaan posisi seperti di pinggir jalan utama dan di area tanpa akses tentu memiliki nilai berbeda. Dengan adanya JNT, penilaian nilai tanah akan menjadi lebih objektif dan adil.

Lebih lanjut, Sunggono berharap program JNT ini tidak hanya berhenti di Muara Badak, tetapi juga diterapkan di kecamatan lain di Kukar. Tujuannya untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, menunjang perencanaan pembangunan berbasis data, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta nilai jual beli tanah.

 

“Kami ingin seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Ini penting bagi penataan wilayah dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tepat,” harapnya.

 

Dalam kesempatan itu, Sunggono juga mengungkapkan bahwa progres sertifikasi aset milik daerah menjadi bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK. Hal tersebut menuntut pemerintah daerah untuk semakin akuntabel dalam pengelolaan aset.

 

“Namun, dari lebih dari 2.400 bidang aset tanah yang tercatat, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Salah satu kendala utama adalah kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD,” terang Sunggono.

 

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Plt Kepala Dispertaru Kukar, Alfian Noor, yang menyebutkan bahwa data sertifikasi aset tanah dan bangunan saat ini masih tergolong minim.

 

“Secara kasar, dari 2.900 bidang aset tanah dan bangunan, baru sekitar 480-an yang berhasil disertifikasi. Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tersertifikasi, namun sangat bergantung pada kesiapan data dari perangkat daerah,” jelasnya.

 

Alfian menambahkan bahwa beberapa daerah seperti Sanga-Sanga, Jonggon, dan Loa Kulu masuk dalam perhatian utama karena berada di wilayah strategis penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

 

“Khusus Jonggon dan Loa Kulu, ini menjadi program prioritas mengingat posisinya sangat strategis sebagai buffer zone IKN,” katanya.

 

Kepala BPN Kukar, Heru Maulana, menyampaikan harapannya agar ke depan skala peta yang saat ini masih berada pada angka 1:10.000 dapat ditingkatkan menjadi lebih rinci.

 

“Tujuannya agar data zonasi dan nilai tanah bisa lebih presisi serta mendukung kebijakan tata ruang yang efektif,” tandasnya.

 

Pos terkait