Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pendekatan hati-hati dalam pengelolaan Desa Kosong di Area IKN agar tidak mengganggu struktur administratif desa yang sudah ada. Usulan ini disampaikan untuk memastikan kejelasan batas wilayah dan mencegah potensi konflik administrasi di masa depan seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proyek nasional IKN, termasuk rencana pemindahan pusat pemerintahan pada 2028. Namun, ia meminta Otorita IKN tidak mengambil alih secara penuh desa-desa yang masuk dalam delineasi IKN, tetapi tidak berpenghuni. “Kami mengusulkan agar Desa Kosong di Area IKN hanya diambil sebagian tanpa menghapus entitas administratif desa,” ujar Arianto pada Senin (23/6/2025).
Sebagai contoh, Arianto menyebut Desa Loa Duri Ilir. Bagian wilayah desa yang tidak berpenghuni dapat dialokasikan untuk kebutuhan IKN, tetapi nama dan status administratif desa tetap berada di bawah Kukar. “Wilayah kosong bisa digunakan untuk IKN, tapi desanya tetap milik Kukar. Ini penting untuk menjaga kejelasan administrasi,” katanya.
Selain Loa Duri Ilir, desa lain seperti Bakungan, Loa Duri Ulu, Batuah, serta desa di Kecamatan Loa Kulu seperti Jonggon Desa dan Sungai Payang juga terdampak delineasi IKN. Banyak dari wilayah ini merupakan Desa Kosong di Area IKN tanpa pemukiman. Oleh karena itu, Pemkab Kukar mendorong penataan yang proporsional untuk menghindari tumpang tindih pengelolaan wilayah.
“Penataan ini harus mempertimbangkan struktur desa yang sudah ada. Kami ingin memastikan tidak ada kebingungan atau gejolak sosial di masyarakat,” tegas Arianto. Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan Otorita IKN menjadi kunci untuk menjaga harmoni antara pembangunan nasional dan kepentingan lokal.
Meski mendukung penuh IKN, Pemkab Kukar menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah. “Kami siap berkontribusi untuk IKN, tetapi batas wilayah dan status desa harus jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Arianto.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kukar untuk mendukung agenda nasional sambil menjaga identitas dan tata kelola desa. Dengan pendekatan yang bijak, diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat lokal.