Pendataan dan Penataan Hutan Produksi di Kukar Libatkan DPMD untuk Pastikan Kepastian Hukum Masyarakat

Pendataan dan Penataan Hutan Produksi di Kukar Libatkan DPMD
Pendataan dan Penataan Hutan Produksi di Kukar Libatkan DPMD

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru dalam tata kelola kawasan hutan. Melalui Rapat Koordinasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digelar di Kantor Bupati Kukar, Senin (20/10/2025), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar resmi mengambil peran strategis dalam Pendataan dan Penataan Hutan Produksi—khususnya terkait lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat dan badan usaha selama bertahun-tahun.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dan dihadiri Forkopimda serta OPD terkait, menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program nasional Satgas PKH—inisiatif kolaboratif 12 kementerian/lembaga untuk menertibkan pemanfaatan ruang hutan, memperjelas status lahan, dan mendorong reformasi agraria yang berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya, DPMD Kukar bertugas mendampingi desa dalam mengidentifikasi dan memetakan lahan-lahan yang telah berubah fungsi dari hutan menjadi areal pertanian, perkebunan, atau permukiman. “Banyak lahan yang sejak puluhan tahun dikelola masyarakat secara turun-temurun. Kini, kami bantu mendata secara objektif agar hak-hak mereka terlindungi,” jelas Ahmad Irji, Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar.

Proses Pendataan dan Penataan Hutan Produksi dilakukan secara hati-hati dan partisipatif. Setelah verifikasi awal oleh tim desa dan DPMD, data akan divalidasi lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung dan instansi teknis terkait—seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BPN.

Yang perlu dicatat: sebagai langkah pengendalian sementara, pemerintah pusat telah menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP)—termasuk untuk kelapa sawit dan pertambangan—hingga proses penataan tuntas. Kebijakan ini bertujuan mencegah ekspansi lahan baru yang berpotensi memperparah tumpang tindih pemanfaatan.

“Ini bukan soal menghambat investasi, tapi soal kepastian hukum dan keadilan. Kami ingin masyarakat yang sudah lama menggantungkan hidup di lahan tertentu tidak tiba-tiba dianggap ilegal,” tegas Irji.

Hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan reformasi agraria nasional, termasuk penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat melalui program Prioritas Percepatan Reforma Agraria (PPRA).

Tujuan akhirnya jelas: memperjelas batas wilayah, mengurangi konflik agraria, dan memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan produksi tetap berkelanjutan—tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.

“Harapan kami, Pendataan dan Penataan Hutan Produksi bukan hanya menghasilkan peta dan dokumen, tapi juga keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis,” pungkas Irji.

Dengan keterlibatan aktif DPMD Kukar, proses ini bukan lagi urusan teknis semata—melainkan gerakan inklusif yang menempatkan desa dan masyarakat sebagai subjek, bukan objek, dalam tata kelola sumber daya alam.

Pos terkait