Kutai Timur – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutim memiliki muatan hukum yang berfokus pada pencegahan.
Hal demikian disampaikan Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, Yuli Sapang usai melaksanakan Rapat Paripurna tertutup ke 9 masa persidangan ke satu tahun 2023.
Rapat itu digelar di Ruang Paripurna Gendung Sekretariat DPRD Kabupaten Kutim, Kamis (17/10/2023).
Yuli Sapang bilang Raperda tentang HIV dan AIDS di Kutai Timur ini harus menjamin penanggulangan masalah kesehatan masyarakat dengan berfokus kepada pembatasan penyebaran penyakit menular, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kondisi dan hak-hak individu terkait pencegahan penyakit.
“yang pasti perda akan fokus tentang bagaimana cara mengatasi penyakit ini dan bagaimana cara penanggulan, serta pencegahannya, tentu nanti kita akan bekerjasama dengan pemerintah, karena targetnya adalah tentang layanan Kesehatan,” ungkapnya.
Meski belum dapat berkomentar banyak, Yuli menargetkan bahwa ranperda ini akan mencakup berbagai aspek, seperti edukasi mengenai penyebaran HIV dan AIDS, layanan kesehatan yang mudah diakses, dan hak-hak individu yang terkait dengan masalah ini. Hal ini akan membantu menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang hidup dengan HIV atau AIDS.
“Nanti kita akan studi data, juga lakukan studi banding terhadap pihak-pihak yang sudah sukses dalam mengatasi masalah ini (HIV dan AIDS),” ucapnya.(Adv/DPRD Kutim)