Samarinda– Deretan reklame digital yang terus bertambah di sejumlah ruas Kota Samarinda mulai menuai perhatian.
Sejumlah papan iklan yang berdiri di titik padat lalu lintas ditemukan dalam kondisi miring dan tidak terawat, sehingga dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, meminta pemerintah kota tidak membiarkan kondisi tersebut berlarut tanpa pengawasan ketat, terutama pada konstruksi reklame yang berdiri di ruang publik.
“Beberapa reklame sudah terlihat miring dan ada yang mulai rusak. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan masyarakat yang melintas,” kata Ronal, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai persoalan reklame di Samarinda saat ini tidak lagi sebatas urusan estetika kota atau peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi sudah menyangkut aspek keselamatan publik.
Menurutnya, perkembangan reklame modern seperti videotron, LED, dan neon box yang semakin banyak di berbagai titik kota belum diimbangi dengan pengawasan dan aturan yang memadai.
Kondisi itu membuat DPRD mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai dasar hukum baru.
Raperda tersebut diharapkan dapat mempertegas aturan terkait perizinan, standar keamanan konstruksi, pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggaran.
“Regulasi baru ini penting supaya pengawasan lebih jelas dan ada kepastian hukum di lapangan,” ujarnya.
Ronal menegaskan penataan reklame yang lebih tertib juga akan berpengaruh pada wajah kota serta kenyamanan ruang publik di Samarinda.
Ia berharap keberadaan reklame tetap bisa menjadi sumber pendapatan daerah, namun tidak mengabaikan faktor keselamatan masyarakat.
“Yang penting tertata, aman, dan tidak mengganggu aktivitas warga,” demikian Ronal. (EFS/ADV).







