RTH Samarinda Belum Penuhi Target, Pengelolaan Kurang Maksimal

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca

Samarinda – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda masih belum memenuhi target 30% dari luas wilayah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan bahwa pengelolaan RTH di Samarinda kurang maksimal, terbukti dengan banyaknya RTH yang beralih fungsi menjadi tempat komersial.

Bacaan Lainnya

“Banyak RTH yang seharusnya diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau, tetapi tata ruangnya diubah menjadi tempat untuk pengelolaan bisnis,” kata Markaca, Senin (25/3/2024).

Markaca menjelaskan, alih fungsi RTH ini dapat dinetralisir secara bertahap. Salah satu contohnya adalah rencana pembangunan mini soccer di daerah resapan air.

“Pemerintah kota sedang berusaha untuk mengatasi banjir di Samarinda, tetapi ada oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dengan membangun mini soccer di daerah resapan air. Biaya untuk membangun daerah resapan air itu sangat besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Markaca berharap para pengusaha dapat berperan aktif membantu membangun RTH di Kota Samarinda.

“Para pengusaha juga harus berperan aktif membantu. RTH ini masih dalam proses pembenahan agar sesuai dengan peruntukannya. Banyak RTH yang beralih fungsi karena tata ruangnya diubah,” tandasnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Pos terkait