SAMARINDA – Kondisi fisik sejumlah sekolah di Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD setelah ditemukan banyak bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar operasional. Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, saat membahas urgensi penyusunan Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Kamaruddin menekankan bahwa Raperda SPAB harus disusun secara serius karena temuan lapangan menunjukkan masih banyak sekolah dengan kondisi bangunan memprihatinkan. Beberapa di antaranya berada di kawasan perbukitan dan masih menggunakan konstruksi kayu yang sudah berusia puluhan tahun.
“Satuan Pendidikan Aman Bencana ini harus serius, makanya semua OPD-OPD terkait itu dipanggil. Karena permasalahannya sekarang itu banyak sekolah-sekolah yang tidak light operasi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian sekolah berada di kawasan dengan kontur tanah labil. Beberapa bangunan bahkan terlihat miring dan tidak stabil lagi untuk digunakan sebagai tempat belajar-mengajar. Kondisi ini semakin diperparah oleh faktor usia bangunan yang tidak sebanding dengan beban struktur masa kini.
“Seperti yang masih bangunan-bangunan kayu yang ada di atas bukit, di atas pegunungan yang sekolahnya udah sebagian tidak berbanding lurus lagi dengan ini. Pokoknya ada yang lari ke bawah, ada yang pokoknya tidak layak operasi lah,” ujarnya menegaskan.
Selain kondisi fisik bangunan, instalasi listrik juga menjadi perhatian serius. Banyak instalasi yang digunakan saat ini merupakan instalasi lama yang tidak pernah diperbarui, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun korsleting.
“Jadi, bukan dari gedungnya saja, dari isolasi listriknya juga jadi permasalahan, karena bangunan gedung kayu itu yang bisa berumur sampai 40 tahun, instalasi listriknya mulai dari zaman bahulat sampai sekarang belum pernah diganti. Itu kan berisiko juga,” katanya.
Kamaruddin menilai bahwa permasalahan tersebut terjadi karena tidak adanya pemetaan resmi terkait kondisi sekolah di Samarinda. Tanpa data yang akurat, pemerintah sulit menentukan prioritas penanganan terhadap sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan perbaikan atau relokasi.
“Makanya nanti kan jadi ada pemetaan nantinya di mana-mana sekolah-sekolah itu yang layak operasi dan yang tidak layak operasi lagi. Karena di Samarinda ini, karena tidak ada pemetaannya, sehingga tidak bisa diprediksi yang mana layak, yang mana tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Raperda SPAB sangat penting untuk menjadi landasan teknis serta aturan yang mengatur standar keselamatan dan kelayakan bangunan sekolah. Dengan adanya perda tersebut, proses perencanaan dan pengawasan diharapkan lebih terukur.
Kamaruddin juga menyatakan bahwa pembangunan sekolah baru nantinya wajib patuh pada regulasi yang ditetapkan melalui perda tersebut. Hal ini menjadi langkah antisipatif agar risiko bencana maupun bahaya teknis dapat diminimalkan sejak awal.
“Ya, peraturan yang baru nanti harus mengikuti itu,” pungkasnya.(adv)







