Samarinda- Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun prihatin terhadap kondisi lahan pertanian di Kaltim yang banyak beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan.
Peralihan fungsi lahan menyebabkan semakin berkurangnya lahan pertanian di Kaltim. Samsun telah menegaskan bahwa harusnya kesalahan ini dapat diminimalisir karena telah ada regulasi untuk pencegahan alih fungsi lahan menjadi pertambangan yang kian banyak.
“Meskipun Provinsi Kaltim memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, pertambangan masih saja merajalela di Bumi Etam”, ungkap Samsun, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa selain Perda No. 1 Tahun 2013, terdapat undang-undang minerba yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pertanian.
“Para petani di Kaltim seringkali memberikan lahan mereka untuk dapat ditambang. Tentunya, mereka melakukan ini karena mendapatkan penawaran yang tidak main-main dari oknum atau pelaku tambang,” sebutnya.
Legislator fraksi PDI-P itu ungkap alasan petanu yang banyak melepaskan lahan mereka untuk kegiatan pertambangan.
“Itu karena hasil lahannya sekarang tidak menarik. Mereka berpikir lebih baik dijual ke tambang dengan harga mungkin sekitar Rp 1 miliar, dan mereka bisa menikmati itu,” tuturnya.
Ia pun mengatakan akan berbeda hal jika hasil produksi pertanian mereka meningkat, Sehingga hal tersebut dinilai juga akan menjadi alasan agar petani enggan untuk menjual lahannya kepada penambang.
“Nah, Masalahnya sekarang, lahan pertanian banyak yang tidak produktif. Sehingga, lahan itu dialih fungsikan ke tambang. Otomatis tambang mengambil kesempatan itu untuk mencari untung. Yah akhirnya, mereka hanya meninggalkan lubang-lubang tambang begitu tidak produktif lagi,” (Adv/Kurniawan/DPRD Kaltim)